Fatwa Lengkap PB Mathlaul Anwar Tentang Melaksanakan Sholat Jumat di Jalanan

0
777

Pandeglang,fesbukbantennews.com (29/11/2016) – Pengurus Besar Mathlaul Anwar (MA) keluarkan fatwa melaksanakan. Sholat Jumat di jalanan.

Inilah Fatwa Lengkapnya :

Logo Mathlaul Anwar.(net)
Logo Mathlaul Anwar.(net)

KEPUTUSAN
SIDANG MAJELIS FATWA MATHLA’UL ANWAR

NOMOR 07 TAHUN 2016

Tentang

HUKUM PELAKSANAAN SHALAT JUMAT DI LUAR MESJID

Sidang Majelis Fatwa Mathla’ul Anwar setelah :
Menimbang
:
Munculnya keinginan masyarakat yang menyuarakan aspirasi melalui demonstrasi damai pada hari Jum’at dengan dengan melaksanakan Shalat Jum’at di sepanjang jalan raya.
Tidak cukupnya daya tampung masjid bagi jamaah yang akan melaksanakan shalat Jum’at, sehingga dilaksanakan di luar mesjid.
Terjadinya pro kontra di masyarakat atas hukum pelaksanaan Shalat Jumat di luar mesjid. Sebagian berpendapat bahwa shalat Jumat harus dilakukan di dalam masjid, sehingga melaksanakan shalat Jum’at di luar masjid dihukumi tidak sah. Sebagian berpendapat bahwa Shalat Jumat di luar masjid seperti di jalan, hukumnya adalah sah.

Mengingat
:
Al-Qur’an
QS. al-Jumu’ah: 9
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (9)
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

QS. at-Taubah :108
لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ (108)
Janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguh- nya mesjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. dan Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.

QS. al-A’raf; 29
قُلْ أَمَرَ رَبِّي بِالْقِسْطِ وَأَقِيمُوا وُجُوهَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَادْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ كَمَا بَدَأَكُمْ تَعُودُونَ (29)
Katakanlah: “Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan”. dan (katakanlah): “Luruskanlah muka (diri)mu di Setiap sembahyang dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatanmu kepada-Nya. sebagaimana Dia telah menciptakan kamu pada permulaan (demikian pulalah kamu akan kembali kepadaNya)”.

QS. al-A’raf: 31
يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ (31)
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid[534], Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[535]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

QS. al-Baqarah : 114
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا أُولَئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَنْ يَدْخُلُوهَا إِلَّا خَائِفِينَ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (114)
Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalanghalangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (mesjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat.

QS. at-Taubah: 18
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآَتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ (18)
Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, emnunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.
Hadits Nabi SAW :
Hadis Riwayat Imam Bukhari
حدثنا محمد بن سنان قال: حدثنا هشيم (ح). قال: وحدثني سعيد بن النضر قال: أخبرنا هشيم قال: أخبرنا سيار قال: حدثنا يزيد، هو ابن صهيب الفقير، قال: أخبرنا جابر بن عبد الله: وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ، وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا، فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ، وَأُحِلَّتْ لِيَ الْغَنَائِمُ، وَلَمْ تُحَلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي، وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً»، أَخْرَجَاهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ.

Hadits Riwayat Imam Tirmidzi dari Abu Said al-Khudri:
الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ
“Semua tempat di muka adalah masjid kecuali kuburan dan tempat pemandian.” (HR. Tirmidzi, no. 317; Ibnu Majah, no. 745; Abu Daud, no. 492. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِى سَبْعَةِ مَوَاطِنَ فِى الْمَزْبَلَةِ وَالْمَجْزَرَةِ وَالْمَقْبُرَةِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَفِى الْحَمَّامِ وَفِى مَعَاطِنِ الإِبِلِ وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اللَّهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat di tujuh tempat: (1) tempat sampah, (2) tempat penyembelihan hewan, (3) pekuburan, (4) tengah jalan, (5) tempat pemandian, (6) tempat menderumnya unta, (7) di atas Ka’bah.” (HR. Tirmidzi, no. 346; Ibnu Majah, no. 746. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menilai hadits ini dha’if dalam Minhah Al-‘Allam, 2: 352-353)

Dari Abi Hurairah RA, dia berkata :
حدثنا عبد الله بن إدريس عن شعبة عن عطاء بن أبي ميمونة عن أبي رافع عن أبي هريرة أنهم كتبوا إلى عمر يسألونه عن الجمعة فكتب جمعوا حيث كنتم

“Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Idriis, dari Syu’bah, dari ‘Athaa’ bin Abi Maimuun, dari Abu Raafi’, dari Abu Hurairah : Bahwasannya para shahabat menulis surat kepada ‘Umar (bin Al-Khaththaab) bertanya kepadanya tentang shalat Jum’at. Lalu ‘Umar menulis balasan : “Shalat Jum’atlah dimana saja kalian berada” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 2/101; sanadnya shahih].

Pendapat para ulama :
Tharh At-Tatsrib, 4/90
مذهبنا [ أي : مذهب الشافعية ] : أن إقامة الجمعة لا تختص بالمسجد ، بل تقام في خِطة الأبنية ؛ فلو فعلوها في غير مسجد لم يُصلّ الداخل إلى ذلك الموضع في حالة الخطبة ، إذ ليست له تحية

Madzhab kami (madzhab Syafiiyah), pelaksanaan shalat jumat tidak harus di masjid, namun bisa dilaksanakan di semua lokasi yang tertutup bangunan. Jika ada orang yang melakukan jumatan di selain masjid maka orang memasuki wilayah yang digunakan untuk shalat jumat itu ketika khutbah jumat telah dimulai, maka dia tidak disyariatkan shalat tahiyatul masjid, karena tempat itu bukan masjid yang disyariatkan untuk dilaksanakan tahiyatul masjid. (Tharh At-Tatsrib, 4/90).

Al-Inshaf, 4/23
ويجوز إقامتها في الأبنية المتفرقة , إذا شملها اسم واحد ، وفيما قارب البنيان من الصحراء ) وهو المذهب مطلقا . وعليه أكثر الأصحاب . وقطع به كثير منهم . وقيل : لا يجوز إقامتها إلا في الجامع
“Boleh mengadakan jumatan di satu tempat yang terkepung beberapa bangunan, jika wiliyah jumatan itu masih satu tempat, boleh juga dilakukan di tanah lapang dekat bangunan pemukiman.” Inilah pendapat madzhab hambali, dan pendapat yang dipilih mayoritas ulama hambali. Ada juga yang mengatakan, ‘Tidak boleh mengadakan shalat jumat kecuali di masjid jami’.’ (Al-Inshaf, 4/23)

Imam Nawawi menjelaskan,:
قال أصحابنا ولا يشترط إقامتها في مسجد ولكن تجوز في ساحة مكشوفة بشرط أن تكون داخلة في القرية أو البلدة (المجموع شرح المهذب)
“Berkata ashab kami, dan tidak disyaratkan melaksanakan shalat Jumat di masjid, akan tetapi boleh melaksanakannya di tempat yang terbuka, dengan syarat masuk dalam perkampungan atau negeri. (Al-Majmu’, 4: 256-257)

6. Al-Mughni
وَلَا يُشْتَرَطُ لِصِحَّةِ الْجُمُعَةِ إقَامَتُهَا فِي الْبُنْيَانِ ، وَيَجُوزُ إقَامَتُهَا فِيمَا قَارَبَهُ مِنْ الصَّحْرَاءِ .وَبِهَذَا قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَقَالَ الشَّافِعِيُّ : لَا تَجُوزُ فِي غَيْرِ الْبُنْيَانِ
“Tidak disyaratkan untuk sahnya jumat untuk dilakukan di masjid. Boleh saja melakukan shalat Jumat di tanah lapang yang dekat dengan bangunan. Demikian juga yang menjadi pendapat dalam madzhab Abu Hanifah. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa tidak boleh mengerjakan shalat Jumat selain di dalam gedung.” (Al-Mughni, 3: 209)

Imam Taqiyuddin Al Husaini Alhismi Addimasyqi dalam Kifayatul Akhyar halaman 147 Juz 1, salah seorang tokoh mazhab Syafii menjelaskan tidak dipersyaratkan shalat jumat itu harus diselenggarakan di masjid.

Dalam Kitab Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27: 114, Ulama madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah menganggap bahwa dimakruhkan (terlarang) shalat di jalan. Al-Khatib Asy-Syarbini, salah seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa sebab dilarangnya shalat di jalan adalah karena dapat mengganggu kepentingan umum, menghalangi orang untuk lewat hingga kurangnya khusyu’.

Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Yang utama tidaklah shalat di jalan. Akan tetapi jika ada hajat untuk shalat di tengah jalan, maka tidaklah masalah. Seperti misalnya masjid sangatlah sempit asalkan menggunakan alas saat itu.” (Minhah Al-‘Allam, 2: 356)

Qawaid Fiqhiyyah
الأصل في الأشياء الإباحة حتي يدل الدليل علي التحريم
Asal dari segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukan pada keharamannya
الضرر يزال
Kemudharatan bisa dihilangkan
Memperhatikan
:
Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Fatwa Mathla’ul Anwar
Hasil sidang Majelis Fatwa Mathla’ul Anwar tanggal 27 November 2016 di Pandeglang Banten
MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
HUKUM PELAKSANAAN SHALAT JUMAT DI LUAR MESJID (SEPERTI DI JALAN)

Pertama

Ketentuan Hukum :
Mesjid adalah bangunan untuk melaksanakan ibadah shalat dan ibadah lainnya.
Di luar mesjid adalah pelaksanaan shalat Jum’at yang dilaksanakan tidak di mesjid dan sekitarnya, seperti di jalan raya dan tempat terbuka lainnya.
Kedua
:
Hukum :
Melaksanakan shalat Jumat di masjid adalah yang utama.
Pelaksanaan shalat Jum’at di luar masjid seperti di jalan karena ada hajat (kebutuhan), hukumnya adalah sah.
Ketiga
:
Rekomendasi :
Kepada umat Islam untuk senantiasa menjaga dan melaksanakan shalat Jum’at dengan tetap menjaga ketertiban dan kepentingan umum.
Kepada Pemerintah terutama aparat penegak hukum agar bisa memberikan rasa aman dan nyaman terhadap umat Islam dalam menjalankan syariat dan ibadahnya.
Keempat
:
Ketentuan Penutup

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Agar semua lapisan masyarakat dan setiap pihak yang terkait mengetahui fatwa ini, mengharap kepada semua pihak untuk menyebarluaskanya.

Ditetapkan di : Pandeglang
Pada tanggal : 27 Shafar 1438 H/27 Nopember 2016 M

_MAJELIS FATWA MATHLA’UL ANWAR
_Ketua

K.H. Abdul Wahid Sahari, M.A

Sekretaris,

H. Endang Saeful Anwar, Lc., M.A.

Anggota :
KH. Ahmad Ruyadi
KH. Bai Ma’mun
Drs. H. Abdurahman Rasna, MM
Drs. Maksum AS, M.A.
H. M. Lili Nahriri, Lc., M.A.(LLJ)