Buruh kembali Geruduk Kantor Gubenur Banten, Minta SK Pengupahan Dirubah

0
192

Serang,fesbukbantennews.com (24/11/2016) – Ratusan buruh dari Cilegon dan Tangerang kembali mendatangi kantor Gubernur Banten untuk meminta Surat Keputusan (SK) tentang kenaikan upah buruh dirubah. Sebab SK yang dikeluarkan Plt Gubernur Banten tersebut tidak menampung aspirasi para buruh.

Buruh Cilegon dan Tangerang Geruduk Kantor Gubernur Banten tuntut perubahan UMK.
Buruh Cilegon dan Tangerang Geruduk Kantor Gubernur Banten tuntut perubahan UMK.

Alasan tersebut didasari lantaran SK nomor 561/Kep.553-Huk/2016 tertanggal 23 November itu dinilai tidak mendengar aspirasi buruh lokal karena mengabaikan besaran upah buruh yang sudah direkomendasikan oleh masing-masing kepala daerah.

“SK Plt Gubernur harus direvisi sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan wali kota, ketika itu tidak direkomendasi kita akan tetap di sini,” ujar salah seorang buruh dalam orasinya, Kamis (24/11/2016).

Para buruh itu bahkan menilai pemerintah daerah mengambil keputusan sesuai dengan PP 78 tahun 2015, peraturan pemerintah itu dinilainya tidak memenuhi semangat perjuangan buruh dan bertabrakan dengan undang-undang nomor 15 tahun 2013.

“Rumusan PP 78 akan dimulai tahun ini, kalau kita biarkan selanjutnya akan seperti itu,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Gubernur Banten Nata Irawan sudah menetapkan kenaikan upah buruh di masing-masing kota dan kabupaten. Adapun besarannya yakni: Kota Serang Rp 2.866.595, Kabupaten Lebak Rp 2.127.112, Kabupaten Pandeglang Rp 2.164.979, Kabupaten Tangerang Rp 3.270.936, Kota Cilegon Rp 3.331.997, Kabupaten Serang Rp 3.258.866, Kota Tangerang Rp 3.295.075, dan Kota Tangerang Selatan Rp 3.270.936..(ieq/LLJ).