Oknum Polisi Penganiaya Adik Dekan Untirta Hingga Tewas Mulai Disidang

0
166

Serang,fesbukbantennews.com (16/11/2016) – Oknum anggota Polres Serang Iin Arifki, terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan Iman Tarjuman, adik dari Dekan Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Aan Asphianto, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (15/11/2016).

Oknum Anggota Polres Serang Disidang Karena aniaya Tersangka adik Dekan Untirta.
Oknum Anggota Polres Serang Disidang Karena aniaya Tersangka adik Dekan Untirta.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Iin, dituding melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian terhadap Iman (alm) dan dijerat dengan pasal 354 ayat 2 KUHP tentan penganiayaan.

Dalam dakwaan tersebut terungkap, bermula dari datangnya terdakwa selaku anggota Satreskrim Polres Serang ke rumah korban di Kampung Rawa Sanca, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan Kota Serang pada 19 April 2016, untuk dibawa ke kantor Polres Serang terkait dugaan penipuan yang dilakukan korban.

Bahwa sebelum kejadian, terdakwa dan tiga rekannya diberitahu oleh korban dan istri korban Masitoh, korban memliki rekam medis penyakit jantung.

Lalu terdakwa menjawab, “he sing jantungen meuh kite kih,ampir rong taun ditakoni uwong-uwong masalah duit gara-gara laki sire (hai, yang jantungan saya nih, hampir dua tahun saya ditanya orang-orang yang punya uang gara-gara suami kamu).
Lalu korban dibawa paksa keluar rumah oleh terdakwa dan tak menggubris permintaan korban yang akan menelpon kakaknya. Bahkan karena jengkel, terdakwa memukul dengan menggunakan tangan kosong ke arah kelopak bawah mata kanan korban yang menyebabkan luka robek

“Kemudian korban diikat tangannya dengan mengunakan ikat pinggang, lalu dibawa ke mobil, “kata JPU sat membacakan dakwaan.

Sebelum korban masuk mobil, kondisi korban pucat dan lemas. Dan istri korban mengambilkan obat selanjutnya diminumkan ke korban,namun korban tak merespon. Kemudian istri korban meminta kepada polisi untuk membukakan talinya.

“Setelah ikatan dibuka, saksi meraba nadi korban sudah lemah. Lalu dibawa ke RSUD Serang. Dan beberapa saat kemudian korban dinyatakan meninggal dunia,” kata JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menyatakan sidang ditunda pekan depan dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Imam Tarjuman (48), adik kandung Dekan Fakultas Hukum Untirta Serang, Aan Asphianto, meninggal dunia saat akan dilakukan penangkapan dalam kasus tindak pidana penipuan. (LLJ)