Sakit Hipertensi, Wawan Batal Dituntut Jaksa

0
162

Serang,fesbukbantennews.comm (7/9/2016) – Tb Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan adik mantan Gubernur Banten Rt Atut Chosyiah, terdakwa korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012, batal dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (7/9/2016). Lantaran Wawan yang mendiami rutan kelas IIB Serang mengalami sakit hipertensi.

Tanpa dihadiri terdakwa, sidang korupsi RSUD Tangsel ditunda.
Tanpa dihadiri terdakwa, sidang korupsi RSUD Tangsel ditunda.

 

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto, JPU Dipiria menyerahkan surat keterangan sakit dari Wawan kepada majelis hakim. ” terdakwa sakit hipertensi pak hakim, ” kata JPU saatt menyerahkan sura keterangaan sakit.

Menyikapi hal tersebut, hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan.”sidang atas nama Tubagus Chaeri Wardana ditunda, karena terdakwa berhalangan disebabkan hipertensi. Dan dilanjutkan kembali 14 September 2016 dengan agebda tuntutan, “kata hakim Epiyanto.

Sebelum menutup sidang, kepada JPU hakim menyarankan supaya Wawan tidak makan daging kambing dulu. “Jangan makan daging kambing dulu gitu yah, apalagi bentar lagi musim qurban,” tukas Hakim Epiyanto.

Pada sidang sebelumnya, Wawan menyerahkan tujuh buah sertifikat tanah senilai Rp16 miliar kepada tim jaksa penuntut umum Kejagung, di Pengadilan Tipikor PN Serang. Penyerahan aset tersebut untuk titipan dan mengganti kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012.

Selain itu, Wawan juga menyerahkan bukti-bukti dokumen saham miliknya di PT Jaya Beton Pragama. Perusahaan batching plant beton ini merupakan perusahaan patungan antara Wawan, Vera Budhi Budhiarto, dan Komisaris PT Trias Jaya Perkara Suprijatna Tamara alias Athiam, yang juga terpidana dalam kasus ini.

Wawan menyerahkan bukti dokumen-dokumen atas kepemilikan perusahaan itu untuk membuktikan bahwa adanya transfer antara Athiam di rekening perusahaannya bukan adanya fee dalam kasus ini, namun adanya kerjasama dalam pendirian perusahaan PT Jaya Beton Pragama.

Dalam kasus ini total kerugian negaranya sebesar Rp9,6 miliar. Kerugian negara sebagian telah dikembalikan oleh Athiam sebesar Rp2,5 miliar dan ditambah dari Direktur PT Guna Karya Nusantara (GKN) sebagai pemilik Perusahaan yang dipinjam Athiam sebesar Rp367.369.000. Wawan dibebankan membayar kerugian negara sekitar Rp6 miliar.

Dalam sidang itu, Wawan mengakui bahwa dirinya kurang pengawasan terhadap anak perusahaan miliknya di Serang. Wawan mengaku dirinya sibuk menjalankan bisnisnya di Jakarta.

Wawan terlibat kasus korupsi itu karena proyek tersebut dikendalikan oleh Manager Operasional PT Bali Pasicific Pragama (BPP) Dadang Prijatna. Dadang memonopoli proyek tersebut bersama Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid berupa plottingan diduga atas perintah Wawan.

Atas kasus korupsi tersebut, lima orang sudah diadili dan dijebloskan ke dalam penjara. Kelimanya itu adalah Mamak Jamaksari sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Neng Ulfa (Panitia Lelang), Supriatna Tamara alias Athiam Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Hardian Koosnadi Komisaris PT Mitra Karya Rattan dan Desy Yusandi Direktur PT Bangga Usaha Mandiri.

Majelis hakim pengadilan tipikor pada PN Serang yang mengadili kelimanya menilai mereka telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan telah melakukan pemukatan jahat dalam meloloskan paket pekerjaan proyek yang terafiliasi dengan perusahaan milik Wawan. Pengerjaan proyek tersebut diketahui bermasalah karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tangsel.

Oleh majelis hakim kelimanya dianggap telah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (LLJ)