Baru Dua Bulan Keluar dari Penjara, Warga Cigeulis Kembali Ditangkap Karena Narkoba

0
272

Pandeglang,fesbukbantennews.com (4/8/2016) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil membekuk Empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan antar Provinsi. Sedikitnya 15 paket sabu siap edar beserta alat hisapnya berhasil diamankan petugas. Bahkan salah satu yang ditangkap baru dua bulan keluar dari rutan Cipinang Jakarta.

Para tersangka narkoba di Mapolres Pandeglang.
Para tersangka narkoba di Mapolres Pandeglang.

Keempat tersangka pelaku pengedar narkoba yakni berisial TD(28), IM(23), IS(33) dan AM(29). Penangkapan ke empat tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang gerah dengan peredaran narkoba di wilayah Pandeglang. Petugas yang melakukan penyelidikan dan  menyamar sebagai pembeli, berhasil mengamankan pelaku TD dirumahnya di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang dengan barang bukti satu paket sabu.

Menurut Kapolres Pandeglang, AKBP Ary Satriyan mengatakan jika dari ke empat tersangka, salah satu tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama yang baru keluar dua bulan yang lalu dari rutan Cipinang Jakarta. Dari pengakuan TD, petugas langsung mengejar ketiga tersangka lainnya yang saat itu sedang berkumpul dan berpesta sabu dirumah salah satu tersangka.

“Dari hasil penggerebegan, kita berhasil mengamankan13 paket sabu siap edar, serta 3 alat hisap, uang hasil penjualan sebesar Rp750 ribu, dan beserta tujuh buah handphone milik pelaku,” katanya, Rabu, (03/08/2016).

Ary juga mengaku jika hingga kini pihaknya masih terus menyelidiki dari mana barang ini didapat oleh para pelaku. Namun dugaan sementara para pelaku mendapatkan barang dari wilayah Jakarta. “Kami masih mendalami kasus ini, jadi masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Salah seorang tersangka IS mengaku dirinya mendapatkan barang tersebut dari rekannya di Jakarta, yang sama-sama sudah keluar dari rutan Cipinang. Ia mengaku hanya menjualkan barang dari temannya tersebut. Dari hasil penjualannya ia mendapatkan bayaran sebesar Rp1,5 Juta.

“Saya hanya menjualkan saja dari teman saya di Jakarta, yang dulu sama-sama di rutan Cipinang, dan sekali penjualan paket sabu yang dikirim, saya mendapatkan upah 1,5 juta rupiah,” katanya.

Akibat perbuatannya, ke empat tersangka ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi tahanan Mapolres Pandeglang,  dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 undang-undang ri nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukumanpaling lama 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara. (iman/LLJ)