Radio Multatuli FM mendapatkan Izin Penyiaran dari Kominfo RI

0
734

Lebak,fesbukbantennews (27/3/2015) – Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Multatuli FM Kabupaten Lebak dianggap telah memenuhi persyaratan administrasi, program siaran dan data teknik penyiaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.

Acara penyerahan Izin Penyiaran
Acara penyerahan Izin Penyiaran

Sehingga Menteri Komunikasi dan Informatika RI menetapkan keputusan Nomor 101 Tahun 2015 tentang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Jasa Penyiaran Radio Multatuli FM Kabupaten Lebak. Keputusan mengenai izin tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2015 yang ditandatangi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Rudiantara.

Penyerahan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran LPPL jasa penyiaran radio Multatuli FM Kabupaten Lebak oleh Ketua KPID Provinsi Banten Muhibudin Kepada Pemerintah Kabupaten Lebak yang diwakili oleh Asda IV Setda Lebak, H. Tajudin di Aula Multatuli Setda Lebak Kamis (26/03) .

Ketua KPID Banten, Muhibuddin berpesan agar Dalam penyelenggaraannya penyiaran radio Multatuli FM agar dapat mematuhi segala ketentuan yang diatur dalam menjalankan fungsi dan tugas-tugas sebagai lembaga penyiaran publik.
Kabag Humas dan Komunikasi Setda Lebak, Apip Apriyadi Rafiudin Sebagai Direktur LPPL Radio Multatuli FM dalam kesempatan itu menuturkan bahwa proses perizinan belum berses seluruhnya sebab pihaknya mengaku sedang mengurusi Izin Stasiun Radio (ISR) untuk radio pemerintah ini tetapi Apip juga mengatakan bahwa Poses perijinan itu masih terkendala oleh salah satu persyaratan yang belum selesai yakni Perda Pendirian LPPL.

“Radio Multatuli FM sudah mendapatkan ijin prinsip siaran dari kominfo RI, semoga kedepannya bisa menjadi radio kebanggaan masyarakat, khususnya warga Lebak, untuk itu kami berharap agar Peraturan Daerah Tentang Pendirian LPPL Radio Multatuli FM ini segera mendapatkan persetujuan DPRD”. Ujarnya.

Kepada Wartawan Asda IV Setda Lebak, H. Tajudin mengatakan bahwa pemerintah daerah dianggap perlu untuk menjaga keberlangsungan siaran radio, karena keberadaannya sangat dekat dengan masyarakt Lebak.

“Radio merupakan hak rakyat untuk mendapatkan informasi dan hiburan yang mudan dan gratis, selain itu juga sebagai sarana penyebarluasan informasi pembangunan daerah karena secara langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari”. Katanya.

Sementara itu Wakil Bupati Lebak, H. Ade Sumardi menuturkan bahwa Radio Multatuli FM diharapkan Menjadi sarana pendidikan dan penyuluhan yang bermanfaat bagi masyarakat, serta jadi sarana pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat yang semakin beragam saat ini.

Terkait pemberitaan hubungan antara Eksekutif dan Legislatif terkait penyusunan beberapa Raperda di Kabupaten Lebak selama ini baik-baik saja, tidak ada permasalahan.

“Tidak ada yang perlu dipermasalahkan, selama ini hubungan DPRD dan Eksekutif baik-baik saja” tuturnya.(hmslbk/LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here