Jualan Sabu untuk Biaya Sekolah Anak, Eka Dituntut 7 Tahun Penjara

0
187

Serang,fesbukbantennews.com (29/4/2016) – Eka Susanti (35), janda anak satu warga DKI Jakarta, oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (28/4/2016).

Terdakwa Eka (kanan) bersama pengacaranya.(LLJ)
Terdakwa Eka (kanan) bersama pengacaranya.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Timur Ibnu Rudianto, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Sri, dinyatakan bersalah memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 10,87 gram.

Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, melanggar pasa 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta majelis hakim, menghukum terdakwa Eka Susanti dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara,” kata JPU.

Selain itu, sambung JPU saat membacakan tuntutan, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp800 juta,subsider 3 bulan penjara.

Sontak, mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang berbadan kecil itu nampak shock. Dan akhirnya melalui pengacara, terdakwa menyatakan meminta waktu seminggu untuk melakukan pembelaan atas tuntutan JPU.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa mengaku menjual sabu demi biaya sekolah anak semata wayang yang duduk di bangku SD kelas 6 di Jakarta.

Eka ditangkap petugas serse narkoba Cilegon pada 7 Januari 2016 di Dunkin Donut, Jombang Cilegon sekitar pukul 16.00 wib, saat menunggu pembeli. (LLJ)