Pukul Muridnya Hingga Pingsan, Guru SMA di Kabupaten Serang Dipenjara Tiga Bulan

0
174

Serang,fesbukbantennews.com (26/4/2016) – Aditya Darmaja terdakwa kasus penganiayaan terhadap siswa SMK MIFA Kabupaten Serang, MHE (16) dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (26/4/2016).

Terdakwa penganiaya murid hingga pingsan.(LLJ)
Terdakwa penganiaya murid hingga pingsan.(LLJ)


Dalam sidang yang dipimpin hakim Ni Putu Indrayani dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma, dalam amar putusannya ketua majelis hakim menyatakan terdakwa Aditya Darmaji secara terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditya Darmaji dengan pidana penjara selama tiga bulan penjara,” kata Ni Putu saat membacakan putusan dihadapan JPU dari Kejari Serang Irma.

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempetimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah menyebabkan luka dan rasa sakit pada korban. Perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa sebagai seorang pendidik bukanlah contoh yang baik.

“Hal yang meringankan terdakwa seorang guru yang masih sangat dibutuhkan disekolahnya, belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab keluarga, dan terdakwa menyesali perbuatannya,” ujar Ni putu.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang, yakni pidana penjara selama tujuh bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut terdakwa yang diwakili Penasehat Hukumnya, Cecep menyatakan menerima, sedangkan Jaksa masih pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir, karna harus lapor kepada pimpinan,” ujar JPU Irma.

Aditya, guru honorer tersebut, dihukum 3 bulan penjara, karena memukul muridnya yang kesurupan saat melaksanakan pelajaran olahraga, hingga pingsan.

Hal itu dilakukan terdakwa pada 7 November 2016 sekitar pukul 09.00 wib. Saat korban melaksanakan kegiatan olahraga, tiba-tiba kesurupan. Lalu terdakwa memukul perut korban. Sebanyak dua kali sambil berkata, “capek amat saya setiap hari mengurusi kamu kerasukan,”.

Akibatnya korban jatuh pingsan dan dibawa pulang ke rumah korban menggunakan angkot.(LLJ).