Suap Bank Banten, Mantan Direktur PT BGD Dituntut 3,5 Tahun Penjara

0
215

Serang,fesbukbantennews.com (12/4/2016) – Terdakwa kasus suap pendirian Bank Banten , mantan direktur PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol dituntut selama tiga tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Selasa (12/4/2016).

Mantan Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol usai mendengarkan tuntutan JPU.(LLJ)
Mantan Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol usai mendengarkan tuntutan JPU.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim M Sainal dengan JPU dari KPK Haerudin,mantan Direktur Utama PT Banten Global Development telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berturut-turut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama

Sedangkan dakwaan kumulatif kedua menyatakan terdakwa Ricky Tampinongkol dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Ricky Tampinongkol selama tiga tahun dan enam bulan penjara, denda 150 juta subsider lima bulan penjara,” kata JPU.

Dalam agenda sidang tuntutan yang dibacakan selama 2 jam, terdakwa Ricky hanya tertunduk lemas.

Sebelum memberikan tuntutan, dalam pertimbangannya JPU menyatakan, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program perintah dalam pemberantasan korupsi. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengaku menyesali perbuatannya,” katta JPU.

Jaksa juga tidak sepakat dengan prnyataan pengacara terdakwa, yang menyatakan terdakwa adalah korban pemerasan.”sebab terdakwa masih memiliki kemampuan untuk menolak mmberikan permintaan dari anggota DPRD Banten,” tukasnya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menyatakan siang ditunda hingga pekan depan untuk mndengarkan pembelaan terdakwa.

Untuk diketahui, selama sidang Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sebanyak 35 saksi, seperti Gubernur Banten Rano Karno, Sekda Banten Ranta Suharta, Ketua DPRD Asep Rahmatullah, Wakil ketua DPRD Banten Ali Zamroni, Ade Rosi Chairunnisa, Mukhlihah, dan yang lainnya.

Selain itu juga, dihadirkan tersangka lainnnya dalam kasus yang sama yakni, SM Hartono, FL Tri Satya Sentosa.(LLJ)