Kasus Suap Bank Banten, Dua Anggota DPRD Banten Segera Disidang

0
209

Serang,fesbukbantennews.com (8/4/2016) – Tersangka kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten SM Hartono (politikus Partai Golkar) dan FL Tri Satriya Santosa (PDIP), segera disidangkan . Menyusul pelimpahan berkas keduanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Panmud tipikor PN Serang Nur Fuad.(LLJ)
Panmud tipikor PN Serang Nur Fuad.(LLJ)

“Berkas keduanya sudah kami terima. Kemarin (Kamis, 7/4/2016) KPK yang melimpahkan. Pekan depan mudah-mudahan bisa disidangkan, ” kata Panitera Muda (Panmud) tipikor PN Serang, Nur Fuad kepada FBn,Jumat (8/4/2016).

Nur Fuad juga mengatakan, pekan ini berkas keduanya akan diserahkan ke ketua PN Serang.”minggu depan bisa diketahui majelis hakim dan jadwal sidangnya.

Terkait brang bukti, Nur Fuad menjelaskan, kali ini hanya berkas yang dilimpahkan KPK ke PN Serang. Sebab barang buktinya jadi satu dengan terdakwa mantan Dirut PT BGD, Ricky Tampinongkol yang sedang menjalani persidangan. Yakni uang tunai pecahan dolar sebesar US$11.000 dan Rp60 juta.

Dalam kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten ini, KPK selain menetapkan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Anggota DPRD Banten Tri Satrya Santoso, juga menetapkan mantan Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol sebagai tersangka.

Untuk diketahui, dalam OTT pada 1 Desember 2015 lalu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang suap yang diberikan Ricky kepada dua wakil rakyat Banten tersebut. Yaitu sebesar USD 11 ribu dan Rp 60 juta yang ditemukan dalam tas SM Hartono dan Tri Satrya Santosa. (LLJ)