Persempit Gerak Begal, Polres Serang Awasi Peredaran Onderdil Bekas Motor

0
519

Serang,fesbukbantennews (21/3/2015) – Untuk mempersempit ruaang gerak dan memutus mata rantai peredaran onderdil motor hasil begal, Kepolisian Resort (Polres) Serang melakukan pengawasan terhadap jual beli onderdil bekas sepeda motor yang ada di wilayah Serang.

Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

“Kami (Polres Serang) mengamankan 24 rangka berbagai motor dari penadah berinisial U yang merupakan seorang penjual onderdil motor bekas,” kata Kapolres Serang, AKBP Yudi Hermawan, di Mapolres Serang, Sabtu (21/3/2015).

Dari 24 rangka sepeda motor tersebut, 16 rangka berasal dari Kota dan Kabupaten Serang, empat dari Jakarta, dan empat buah nomor rangkanya sudah dihapus dengan cara digerinda.

Modus yang digunakan tersangka terbilang rapih dan bisa mengelabui petugas kepolisian. Karena, tersangka hanya menjual onderdil motor yang telah dipesan terlebuh dahulu.

Dimana, spare part yang paling diminati oleh pelanggannya berupa sepeda motor tahun 2010 ke atas, khususnya motor matic.

“Atas tindak kriminal ini pelaku dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” tegasnya.(dhyie/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here