Ratusan Ribu Bungkus Jamu Ilegal Diamankan BPOM Banten

0
713

Serang,fesbukbantennews (21/3/2015) – Ratusan ribu bungkus produksi jamu dan obat-obatan ilegal diamankan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten dari tempat produksi dan pergudangan di wilayah Olex Pasir Bolang, Kecamatan Tiga Raksa Kabupaten Tangerang Banten.

Jamu ilegal yang diamankan BPOM Banten
Jamu ilegal yang diamankan BPOM Banten

“Pabrik tersebut memproduksi obat tradisional yang berbahaya seperti, Mahkota Dewa dan Jamu Pegal linu Cap Madu Klancang, yang masuk kedalam daftar Public Warning Badan POM karnea mengandung bahan kimia obat berupa Fenilbutsan dan tidak terdaftar,” kata Kepala BPOM Banten, Mohammad Kashuri, saat ditemui di kantornya, Kota Serang, Jumat (20/3)

Tak hanya merek tersebut, BPOM Banten pun berhasil menggagalkan produksi jamu dan obat-obatan tradisional tanpa ijin edar dengan merek wantong pegal linu, gali gali, mahkota dewa, madu klanceng madu tawon kelenceng, tawon klenceng, dan pegal linu jamur mas.

Barang bukti yang berhasil di amankan BPOM Banten berupa bahan baku sebanyak 10 item seberat 3.161 kilogram, mesin produksi 26 unit,  bahan untuk mengemas sebanyak 18 item, obat siap edar sebanyak 11 item atau 117.780 picis serta dokumen dokumen perusahaan dari pabrik yang mengerjakan 80 karyawan ini.

“Kami juga berhasil mengamankan pemilik yakni Lasron Siramupae yang sudah beroparsi hampir kurang satu tahun,” terangnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa obat-obatan ilegal tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh manusia karena dapat berakibat kerusakan hati, gagal ginjal, kebocoran jantung bahkan bisa menyebabkan kematian.

“Sangat bahaya ini obat, kami juga menghibau agar masyarakat selalu waspada jika ingin mengkonsusi,” tegasnya.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here