Kapolres Serang Aniaya Terdakwa Agar Mengaku Pencuri Mobil

0
1479

Serang,fesbukbantennews.com (29/2/2016) – Terdakwa kasus dugaan pencurian mobil di Penancangan,Kota Serang, anggota Polres Serang, Mulyadi dan tukang ojek warga Pandeglang Encep Hudaya alias Cepot, mengaku dianiaya oleh Kapolres Serang agar mengaku sebagai pencuri mobil Mitsubishi T120 SS.

Brigadir Mulyadi (kanan) saat menjadi saksi untuk terdakwa Encep Hudaya alias Cepot di PN Serang.(LLJ)
Brigadir Mulyadi (kanan) saat menjadi saksi untuk terdakwa Encep Hudaya alias Cepot di PN Serang.(LLJ)

“Terdakwa Encep dibawa ke lapangan tembak, di lapangan itu wajah Encep ditendang oleh Kapolres. Bahkan ia (Kapolres) membuang tembakan dua kali ke samping kaki saya, ” kata terdakwa Brigadir Mulyadi saat menjadi saksi untuk terdakwa Cepot di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (29/2/2016).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Bambang Pramudwiyanto, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ani S, Mulyadi juga mengungkapkan, dirinya mendapatkan tekanan dari Kapolres supaya mengaku telah membawa para terdakwa pncurian ke loksi pencurian di Penancangan dengan menggunakan mobil avanza milik Mulyadi. Sementara, Cepot ditekan dengan cara dianiaya supaya mengaku telah mencuri mobil.

“Saya sudah sumpah demi Allah, demi Rasulullah, tapi tetap saja tak percaya,” kata Mulyadi.
Mulyadi juga mengaku dirinya tidak kenal dengan terdakwa Cepot. “Saya tidak kenal dengan Cepot pak hakim,” ujarnya.

Menyikapi keterangan tersebut, terdakwa Encep Hudaya alias Cepot membenarkan.”benar pak hakim, muka saya ditendang,” kata terdakwa Cepot.

Sementara,kuasa hukum terdakwa, Ari Bintara mngungkapkan, Pekan depan rencananya persidangan akan menghadirkan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. “Kemungkinan polisi yang menangkapnya, bukan penyidik,” kata Ari.

Dikonfirmasi akan hal ini, Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifudin membantah keterangan terdakwa. Kapolres Serang menganggap hal itu sengaja dilakukan terdakwa untuk membela diri di hadapan majlis hakim. “Menurut saya tersangka membela diri saja. Tidak benar itu,” ujar Kapolres Serang saat dihubungi melalui sambungan telpon oleh wartawan, Senin (29/2/2016).

Pekan kemarin diberitakan, dua terdakwa kasus dugaan pencurian mobil, Rikma dan Epa Komarudin alias Epok, mengaku terpaksa mengaku sebagai pencuri mobil pickup lantaran tidak kuat siksaan oleh oknum tim anti bandit (TEKAB) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.

Saya terpaksa mengakui pak, karena tidak kuat dipukuli, disetrum dan kuku-kuku saya dicabut,” kata Rikma saat menjadi saksi terdakwa Encep Hudaya alias Cepot di dalam persidangan yang dipimpin hakim Bambang Pramudwiyanto,di PN Serang, Rabu (24/2/2016).

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Epok, Rikma, Cepot, Deni Alamsyah, dan Mulyadi (oknum anggota Polres Serang) didakwa bersama-sama mencuri sebuah mobil Mitsubishi T120ss pada Kamis (3/7/2015), di lingkungan Penancangan, Kota Serang.

Saksi Epa Komarudin dihubungi Mulyadi tentang sasaran mobil Mitsubishi T120ss yang akan dicuri terletak di depan Alfamart panancangan Kota Serang. Epa Komarudin merespon kemudian mengatakan, mereka berempat akan menuju lokasi. Epa Komarudin lalu menyampaikan niat pencurian itu kepada Deni dan Encep. Setelah disepakati, mereka berangkat menggunakan mobi Pick Up Grand Max warna putih yang dikendarai Epa Komarudin.

Dan sesampainya dipertigaan jalan Pemukiman Lingkungan Panancangan mobil saksi Mulyadi berhenti dan menunjukan kepada saks Epa, saksi Encep dan Deni tempat lokasi yang akan dicuri,sekitar didepan Alfamart.

Lalu setelah mobil tersebut berhasil dicuri, dibawa ke arah Pandeglang. Dan esok harinya dijual ke Yana (DPO) di Dermaga Pelabuhan Merak Banten

Namun, semua dakwaan tersebut dimentahkan oleh saksi Rikma, Epok dan terdakwa Cepot. “Semua keterangan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan,red) tidak benar pak hakim. Saya mengakui dan menandatangani BAP, karena sudah tidak kuat Dipukulin, disetrum, dan diabuti kukunya,” kata Rikma lantang.

Meski dicecar jaksa yang tak percaya pernyataan saksi dan terdakwa, mereka tetap menyatakan ttdak melakukan pencurian. ” saya sudah bersumpah demi Allah, saat tanggal kejadian saya di rumah,” kata Epok, saat ditanya pengacara terdakwa Cepot.

Bahkan, karena tetap tak percaya, Jaksa di persidangan melihat kondisi kaki saksi yang katanya dicabut kukunya. ” nih pak, beekasnya masih ada, kalau bekas pukulan dan setruman sudah tidak ada. Sudah lima bulan yang lalu sejaka saya ditahan,” kata Rikma.

Menyikapi keterangan saksi dan terdakwa, rencananya pekab depan jaksa diminta hakim unttuk menghadirkan penyidik.

“Baiklah, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda masih dalam pemeriksaan saksi-saksi,” terang ketua majelis hakim.

Terpisah, dihubungi melalui telpon selular, Kasatreskim Polres Serang AKBP Rizal Samelino mengatakan, bahwa apa yang dikatakan saksi dalam kasus pencurian mobil tidak benar. “Ah, tidak ada, ngggak benar itu. Tapi itu hak terdakwa bicara begitu,” kata Rizal.(LLJ)