PN Serang Segera Sidangkan Bos PT BGD dalam Kasus Suap Bank Banten

0
437

Serang,fesbukbantennews.com (12/2/2016) – Pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang pekan depan rencananya akan menyidangkan bos PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol. Menyusul dilimpahkannya berkas atas nama Ricky ke PN Serang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (11/2/2016).

Petugas Pidana tipikor PN Serang sedang memperlihatkan berkas Bos PT BGD Ricky Tampinongkol.(LLJ)
Petugas Pidana tipikor PN Serang sedang memperlihatkan berkas Bos PT BGD Ricky Tampinongkol.(LLJ)

“Iya, kemaren (Kamis,12/2/2016) KPK melimpahkan berkas Ricki,” kata panitera muda (panmud) tipikor PN Serang Nur Fuad kepada FBn,Jumat (12/2/2016).

Nurfuad juga mengungkapkan, bahwa selain berkas, KPK juga melimpahkan barang bukti uang beruppa pecahan dolar dan rupiah.US$11.000 dan Rp60 juta.
Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2016. Ricky diduga memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Banten untuk memuluskan pembentukan Bank Banten.

Sementara, lanjut Nurfuad, untuk dua orang tersangka lain dalam perkara ini, yakni Tri Satriya Santosa dan SM Hartono, berkasnya belum dilimpahkan . Dan kedua orang anggota DPRD tersebut baru saja diperpanjang masa tahanannya.

Sebelumnya, Ricky berharap perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan. Dia berjanji akan mengungkapkan seluk-beluk kasus itu dalam persidangan, termasuk dugaan sejumlah anggota DPRD yang menerima suap.

Kasus korupsi itu terungkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kawasan Serpong, Banten, pada Selasa, 1 Desember 2015. KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono, Anggota DPRD Banten, Tri Satria Santosa dan Direktur PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.

Saat ditangkap, telah terjadi transaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Pada saat kejadian, KPK menyita US$11.000 dan Rp60 juta.

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang kemudian menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka.
Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Ricky sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here