Pemprov Banten Berencana Perketat Penambangan Pasir Laut

0
1006

Serang,fesbukbantennnews (14/3/2015) – Penambangan pasir laut di kawasan perairan Banten rencananya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan diperketat perizinannya. Bahkan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten akan mengevaluasi izin perusahaan penambang pasir laut yang selama ini beroperasi di wilayah Banten.

Penambangan pasir laut Lontar,Pontang
Penambangan pasir laut Lontar,Pontang

“Kami setuju dengan apa ya ng disampaikan dalam forum tadi bahwa tidak hanya mengedepakan pendapatan daerah, akan tetapi juga keberlanjutan kelestarian lingkungan. Bagaimana memikirkan anak cucu kita nanti, jangan sampai ke depan penambangan berdampak pada kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat,” kata Kepala DKP Banten Suyitno, seusai rapat kordinasi penambangan pasir laut di perairan Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kec. Curug, Kota Serang, Jumat (13/3/2015) kemarin.

Saat ini pihaknya masih menginventarisasi dan berkordinasi dengan kabupaten/kota terkait izin penambangan pasir laut tersebut. Sebab ada beberapa perusahaan yang sudah beroperasi masih kontradiksi terkait berbagai pengaduan masyarakat.
“Ini merupakan awal untuk untuk mengevaluasi izin penambangan pasir laut ini dan kita harus belajar dari pengalaman serta melakukan evaluasi dari beberapa izin yang sudah dikeluarkan oleh kabupaten/kota sebelumnya,” kata Suyitno.

Dalam kesempatan tersebut, hadir Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin, Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Judijanto, serta perwakilan SKPD terkait provinsi dan kabupaten/kota.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin dalam kesempatan itu juga mengingatkan agar kegiatan penambangan pasir laut jangan sampai berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Kementerian Kelautan dan Perikanan sangat respek dari pengaduan masyarakat terkait penambangan pasir laut, karena penambangan pasir laut harus perhatikan kepentingan masyarakat jangan hanya aspek ekonominya saja,” katanya.
Ia mengatakan, jika penambangan pasir terus menerus dilakukan tanpa memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan antara lain akan merusak sumber daya ikan dan lingkungannya, dalam jangka panjang akan merugikan masyarakat sekitar terutama para nelayan yang kesulitan mencari ikan.
Oleh  karena itu membutuhkan komitmen semua pihak serta melibatkan masyarakat sekitar dalam pelaksanaan undang-undang terkait dengan perizinan penambangan tersebut yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Sebagai contoh jam operasi dari penambangan itu harus diawasi, jangan sampai ada perusahaan yang beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan dalam perizinan, ini menyalahi aturan. Kemudian ketebalan atau lokasi penambangan harus sesuai dengan titik kordinat yang diberikan izin,” kata Asep, didampingi Kasubdit Jasa Kelautan dan Sumber Daya Non Hayati Kementerian Kelautan dan Perikanan Halid Yusuf.

Sementara, Danlanal Banten Kolonel Laut (P) Judijanto mengungkapkan, tekanan politik dan ekonomi terkait penambangan pasir laut di Banten sangat besar. Menurutnya, tidak masalah selama penambangan pasir laut tak berdampak buruk bagi masyarakat.
“Seperti di perairan Lontar, penangkapan ikan menurun. Apakah ini karena perusahaan-perusahaan itu, siapa yang bisa memberikan suatu alasan yang ilmiah. Ini yang dibutuhkan. Jadi terkait hal itu harus ada kepastian hukum bahwa tindakan pengusaha ini berdampak atau tidak berdampak pada kerusakan lingkungan,” katanya.(kie/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here