Cabup Serang Jadi Saksi Sidang Penggelapan Tanah 9.660 Meter

0
718

Serang,fesbukbantennewss.com (30/11/2015) – Rt Tatu Chasanah, mantan wakil bupati Serang yang mencalonkan diri menjadi bupati Serang, Senin (30/11/2015) siang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat keterangan waris tanah seluas 9.660 meter persegi milik almarhum Tb Chasan Sochib dengan terdakwa Deni Irosna (36), warga Komplek Persada Banten, Blok TC6, Nomor 08, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Rt Tatu Chasah sedang menjadi saksi dalam kasus dugan penggelapan.(LLJ)
Rt Tatu Chasah sedang menjadi saksi dalam kasus dugan penggelapan.(LLJ)

Selain menghadirkan Tatu selaku ahli waris, dalam sidang yang dipimpin Bambang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan pembeli tanah, Safiudin, Lurah Cipare Supardi, Tb Aan Andriawan.
Dalam sidangtersebut, Safiudin mengatakan bahwa tanah milik almarhum Chasan Sochib itu ditawarkan oleh terdakwa Deni dengan surat kuasa dari Lilies Karyawati, surat keterangan waris dari para ahli waris seperti mantan Gubernur Banten Hj Ratu Atut Chosiyah, Rt Tatu Chasanah, Tubagus Chaery Wardana, Tb Haerul Jaman, dan lainnya.

“Sebelumnya gak kenal. Yang menghubungkan saya (dengan terdakwa Deni) Pak Darmisi, yang telepon Pak Darmisi, kemudian saya dihubungi Deni. Deni bicara katanya tolong bayarin sawah. Deni yang menyodorkan surat kuasa, nih dari Ibu Lilies disuruh jual, nih surat kuasanya,” kata Saifudin kepada majelis hakim.
Kepad majelis hakim, Saifudin menyatakan, lantaran dia tak sekolah, sehingga tak bisa baca-tulis. Sehingga dirinya mengaku tidak tahu, apakah surat kuasa itu asli atau palsu,
“(Saya) percaya aja,” ungkapnya.
Selain surat kuasa, kata Saifudin, terdakwa juga memperlihatkan SPPT tanah itu atas nama Chasan Sochib. “Kata Deni, kata Ibu Lilies udah dibagi (tanah warisan itu),” jelasnya.
Safiudan juga mengaku, pembayaran tanah itu dicicil selama delapan kali selama 1 bulan. “Bayar pertama (DP) Rp20 juta, delapan kali bayar selama 1 bulan, Total Rp164 juta,” katanya.
Sementara itu, Lurah Cipare Supardi mengaku bahwa surat keterangan waris almarhum Tb Chasan Sochib terhadap Lilies Karyawati, yang dibuat di kelurahannya diajukan oleh seorang laki-laki dan perempuan. Awalnya, Supardi mengaku lelaki tersebut adalah terdakwa Deni, namun keterangan itu dicabut kembali.
“Mungkin saja (Deni), karena siapa tahu sekarang sudah gemuk. Saya tidak ingat wajahnya, tapi kalau dihadirkan saya hafal wajahnya. Yang perempuan itu sering lihat, dia aktif (kalau ada (kegiatan) di Teh Lilies, entah sebagai sekretaris,” ungkapnya.

Supardi mengakui kesalahannya dalam pembuatan surat keterangan waris itu karena tanpa konfirmasi dengan ahli waris lainnya yang tanda tangannya ada dalam surat kuasa yang dibawa terdakwa Deni, seperti Lilies Karyawati, Walikota Serang Tb Haerul Jaman, Rt Tatu Chasanah, dan lainnya.
“Saya gak enak (mau menghubunginya). Saya percaya saja, karena ngaku disuruh Ibu Lilies. Itu kan (Lilies) waris dari keluarga (istri almarhum Tb Chasan Sochib) Cijawa,” ungkapnya.
Sementara, Ratu Tatu Chasanah dan Tb Aan selaku ahli waris menjelaskan, bahwa aset tanah milik almarhum orangtuanya, TB Chasan Sochib belum dibagi kepada para ahli warisnya.
Tatu mengungkapkan, ada 28 orang ahli waris yang berhak mendapatkan warisan, termasuk Lilies Karyawati.
Tatu dan Aan mengaku tidak pernah tanda tangan di dalam surat kuasa waris atau surat keterangan waris dan di AJB tanah tersebut.
“Tidak pernah (menyetujui/tanda tangan),” kata Tatu ditanya apakah menyetujui penjualan tanah yang dilakukan Deni atas nama Lilies tersebut.
Tatu menyatakan bahwa tanda tangan di surat keterangan waris dan surat kuasa waris itu adalah tandatangannya. “Bukan tanda tangan saya,” ujarnya.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda masih dalam pemeriksan.(LLJ)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here