Pembangunan Puskesmas yang Dikerjakan Anak Buah Suaminya Lamban, Airin Marah

0
561

Serang,fesbukbantennews.com (27/10/2015) – Pembangunan dua Puskesmas di Tangerang Selatan (Tangsel) yang dikerjakan Herdian Koosnadi anak buah Tb Chaeri Wardana alias Wawan tidak sesuai jadwal, walikota Tangsel Airin Racmi Diany marah besar kepada mantan Kadis Tata Kota Tangsel Joko Suryanto.

Sidang korupsi Puskesmas Tangsel.(LLJ)
Sidang korupsi Puskesmas Tangsel.(LLJ)

Demikian terungkap sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Tangsel tahun 2012 senilai Rp5 miliar di pengadilan tipikor PN Serang, Selasa (27/10/2015). Yang dipimpin hakim Sainal. Dan menghadirkan terdakwa yakni Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari; Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Dessy Yusandi; Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi; dan Komisaris PT Trias Jaya Perkara Suprijatna Tamara.
“Pernah lihat di dalam rapat. Marah besar. Soal keterlambatan pekerjaan. Untuk pekerjaan Herdian Koosandi pekerjaan puskesmas Pondok Aren dan Kampung Sawah,” ujar mantan Kadis Tata Kota Tangsel Joko Suryanto di hadapan majlis hakim , Selasa (27/10/2015).

Alasan yang diberikan saat itu, karena terlalu banyak pekerjaan fisik yang belum diselesaikan. “Terlalu banyak pekerjaan,” ujarnya.

Selebihnya, Joko lebih banyak menjawab pertanyaan majlis hakim dengan tidak tau, lupa dan tidak ada hubungannya. “Saudara dihadirkan ke sini oleh jaksa pasti ada hubungannya dengan kasus ini. Jadi jangan bilang tidak tau,” hardir hakim anggota Epianto.

Selain Joko, JPU juga menghadirkan saksi yakni mantan Kepala DPPKD Kota Tangerang Selatan Uus Kusnadi. Kepada majlis hakim Uus mengakui bahwa dalam tiga kali rapat persiapan pembangunan puskesmas dan rumah sakit Kota Tangerang Selatan, suami Wali Kota Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardhana ikut mengarahkan agar kepala SKPD untuk berkoordinasi dengannya melalui SKPD tingkat provinsi.

“Ya beliau (Wawan) mengarahkan agar program harus dikoordinasikan ke provinsi. Saya tidak mempertanyakan kapasitas beliau dalam rapat tersebut. Ada perasaan tidak nyaman ke Wali Kota (Airin),” katanya ketika menjadi saksi Desi Yusandi.

Untuk diketahui, suami Wali Kota Tangsel Airin, Wawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Wawan, lima tersangka lainnya antara lain Mamak Jamaksari, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, Komisaris PT Mitra Karya Ratan Herdian Koosnadi dan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Neng Ulfah.

Sebelumnya, kasus ini bergulir setelah Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2011 dan 2012.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here