Ahli : Proyek Renovasi RS Ajidarmo Lebak Kemahalan

0
421

Serang,fesbukbantennews.com (22/10/2015) – Dalam lanjutan sidang dugaan korupsi proyek renovasi rumah sakit umum daerah (RSUD)dr Adjidarmo, Rangkasbitung, Lebak tahun 2003 senilai Rp 2,3 miliar di Pengadilan Tipikor PN Serang, Selasa (22/10/2015) terungkap, bahwa nilai proyek renovasi RSUD dr Adjidarmo kemahalan.Dari nilai proyek Rp 2,3 miliar, proyek tersebut seharusnya bisa diefisienkan dengan nilai Rp 1,374 miliar.

Tiga Terdakwa Dugaan korupsi renovasi RS Ajidarmo Lebak.(LLJ)
Tiga Terdakwa Dugaan korupsi renovasi RS Ajidarmo Lebak.(LLJ)

Hal ini diketahui melalui keterangan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta, Edi Suryanto dalam sidang yang dipimpin hakim Jesden Purba dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Sulstyawan dan menghadirkan terdakwa Ir Pudyo Prayudi dan Ir Imam Purwono selaku direktur operasional dan direktur teknik PT Kogas Harman Impramasindo, pelaksana proyek dan Ir Epi Sopian.
Menurut Edi Suryanto, dari hasil kajian BPKP DKI Jakarta proyek renovasi RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung tersebut melebihi harga perkiraan proyek alias kemahalan.
“Dari hasil perhitungan kami renovasi Rumah Sakit dr Adjidarmo maksimal dalam dokumen renovasi atau rehab sebesar Rp 1,374 miliar. Itu sudah termasuk pajak di dalamnya. Itu menurut kami sebagai ahli,” ujar Edi.

Edi Suryanto menjelaskan jika pagu anggaran proyek renovasi RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung Rp 2,3 miliar maka nilai proyek tersebut lebih dari itu. Hal tersebut dikarenakan ada biaya tambahan untuk konsultan pengawas.

“Dalam kontrak Rp 2,3 miliar itu belum biaya konsultan pengawasnya. Nilainya pasti lebih dari itu, itu analogi (perbandingan) saja,”jelas Edi.

Kasus korupsi proyek renovasi RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung ini sebelumnya telah menyeret direktur rumah sakit dr Noor Sardono yang perkaranya sudah diputus. Kemudian penyidik Kejari Rangkasbitung melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka lainnya yakni Ir Epi Sopian Pelaksana Proyek Ir Pudyo Prayudi, Ir Imam Purwono selaku Direktur Operasional dan Teknik PT Kogas Harman Impramasindo.

Pada persidangan sebelumnya Rabu (16/09) saksi Wawan Hermawan menjabat selaku Panitia Penilai Hasil Pekerjaan (PPHP) mengatakan proyek RSUD dr Adjidarmo diketahui telah disubkontrakan oleh PT Darma Usaha Taruna Ampat (Duta) milik Erry Djuhaeri. Dari kesaksiannya proses pengerjaan renovasi tersebut tersebut bermasalah. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa item pekerjaan belum diselesaikan.

“Setelah pekerjaan dinilai 100 persen oleh pelaksan kegiatan, kami terjun ke lapangan melihat alat ukur dengan ceklis. Pada saat itu PPHP hadir kecuali ketua. Diketahui beberapa pekerjaan belum dikerjaan, masih ada kesempatan memperbaiki satu satu bulan,” ujar Wawan.

Setelah memberikan waktu tenggat satu bulan, tim PPHP kembali mengkroscek pekerjaan renovasi dan diserah terimakan berita acara FHO atau serah terima pekerjaan kedua (akhir) meskipun masih bermasalah.

“Setelah 30 hari, selanjutnya serah terima kedua (PHO) menurut pengamatan kami ada item-item terlihat 100 persen kami nyatakan sudah 100 persen dibuatkan berita acara,” ungkapnya.

Saat kasus korupsi tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Serang. ketiga terdakwa masih menjalani proses persidangan sebelum divonis apakah terbukti atau tidak bersalah dalam pengerjaan proyek tersebut. Seperti diketahui, proyek Renovasi RSUD dr Adjidarmo Kabupaten Lebak telah merugikan negara sebesar Rp740.785.187,08. Hal tersebut berdasarkan audit BPKP Wilayah DKI Jakarta. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here