Jadi Saksi Korupsi Kapal Nelayan, Kepala DKP Pandeglang Berkeringat Dingin

0
575

Serang,fesbukbantennews.com (21/10/2015) – Jadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ikan 30 groos ton (GT) dari Ditjen Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan 2012 senilai Rp 1,3 miliar di Pengadilan Tipikor PN Serang, Selasa (20/10/201), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang Tata Nanzar Riadi berkeringat dingin.

Kepala DKP Pandeglang Tata Nazar Riadi .(LLJ)
Kepala DKP Pandeglang Tata Nazar Riadi .(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto, mulanya saksi memberikan keterangannya dengan santai. Namun tak lama kemudian nampak keringat dingin di kening saksi. Entah karena saksi terus menerus dicecar pertanyaan oleh hakim,atau karena kali pertama Tata jadi saksi. Padahal udara di ruangan sidang tersebut sejuk. Karena dipasang 2 unit pendingin ruangan.
Tata menjadi saksi untuk terdaksa  Mei Sartika Sitorus dan Joshirus Sitinjak yanh Kedua merupakan kuasa Direktur PT Mekarindo Bunga Rampai selaku pemenang proyek pembangunan kapal penangkap ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pandeglang.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Efiyanto, saksi dicecar dengan pertanyaan seputar pengadaan kapal hingga tegang, namun satu persatu pertanyaan dari para hakim dijawab oleh Saksi Tata.

“Saya hanya melanjutakan tugas tugas yang pernah dilaksanakan oleh Kamdan (Mantan Kadis DKP Pandeglang), namun saya hanya menerima serah terima jabatan, beritaacara kegiatan, saya tidak tahu kasusnya, seharusnya sudah selesai,” katanya saat ditanya Ketua Majelis Hakim Efiyanto.

Ia menjelaskan bahwa dirinya juga tidak mengetahu adanya permasalahan dalam pengadaan kapal yang diberikan secara hibah dari kementrian  yang dikerjakan oleh Mei Sartika Sitorus selaku kuasa Direktur PT Mekarindo Bunga Rampai dibantu suaminya, Joshrius, mengusulkan pembuatan kapal diserahkan kepada Dahlan di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

“Saya tidak tahu karena tidak dimasukan dalam berkas serah terima, itu bantuan hibah. Kita di pandeglagn dapat 12 salah satunya itu,” ujarnya

Setelah pengerjaannya selesai, drinya kemudian melakukan pengecekan setelah adanya surat teguran dari kementrian terkait perizinan kapal agar diselesaikan.

“Siup, cv (surat izin pelayan) dokumen kapal yg belm beres. Dalam rapat dinyatakan akan diselesaikan, dia janji secepatnya habis itu dimonitor,  tanpa memori serah terima pekerjaan proyek ini tdk tdk tersirat dan terusrat, Ketika saya tdk sengaja ke labuan, tiba2 pgwai ada omongokna,” jelasnya

Kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 3 undang-undang yang sama

Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan Kapal/Pembangunan Kapal Perikanan Kayu 30 GT Purse Seine pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2012 Nomor SR-487/PW30/5/2014 tanggal 23 September 2014 dengan kesimpulan telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 479.777.800.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here