Jadi Makelar PSK, OB Grand Krakatau Serang Divonis 7 Bulan Penjara

0
1164

Serang,fesbukbantennews.com (20/10/2015) – Majelis hakim Penadilan Negeri (PN) Serang menghukum Haryono alias Rio bin Sanuri (27) Office Boy Grand Krakatau Serang dengan hukuman penjara selama 7 bulan, Senin (19/10/2015). Warga Lingkungan Pakupatan, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang tersebut oleh hakim dinyatakan telah terbukti menjadi penyedia layanan pekerja seks komersial (PSK).

Ilustrasi.(google)
Ilustrasi.(google)

“Menyatakan terdakwa Karyono alias Rio bersalah melakukan tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul wanita dan menjadikannya sebagai pencarian sebagaimana dakwaan subsider pasal 506 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan,”ucap Ketua Majelis Hakim Dalyusra saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan terdakwa telah merusak moral generasi muda sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatanya, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
Karyono menjadi mucikari dan terungkap, setelah dua anggota Polres Serang Febby Mufti Ali dan Agus Denis anggota melakukan penyamaran membongkar praktik PSK di Kota Serang pada hari Rabu 24 Juni 2015 lalu.
Ketika itu, petugas meminta kepada terdakwa agar menyediakan layanan PSK. Kemudian oleh terdakwa menghubungi PSK Santi Ana Sari dan PSK Heni Anggraeni.
Sebelum menghubungi Santi dan Heni terdakwa meminta imbalan Rp 1 juta untuk jasa satu PSK kepada dua anggota Polres Serang yang menyamar tersebut. Setelah terjadi kesepakatan harga, terdakwa kemudian menghubungi Santi Ana Sari dan saksi Heni Anggraeni agar bertemu dengan klien tersebut di Hotel Ledian, Kota Serang.
“Selanjutnya terdakwa menyerahkan saksi Santi Ana Sari dan saksi Heni Anggraeni di parkiran Hotel Ledian kepada Saksi Agus Denis dan Febby Mufti Ali, sebagai imbalan penghubung terdakwa menerima uang Rp 400 ribu atau Rp 200 ribu per satu PSK,”ucap Hakim Ketua Dalyusra.
Usai proses transaksi, terdakwa langsung dibekuk petugas dan digelandang ke Mapolres Serang untuk dimintai keterangan. “Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer pasal 296. Menyatakan barang bukti berupa 16 lembar uang Rp 100 ribu dan 8 lembar uang Rp 50 ribu,”ucap Dalyursa.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Karyono mengaku menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. “Menerima yang mulia,”ujar terdakwa Karyono usai berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya Andri.

Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Haeru Rojai juga mengatakan hal yang sama. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut telah sesuai dengan tuntutan JPU dengan 7 bulan penjara. “menerima yang mulia,” kata JPU Haeru Rojai. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here