Dugaan Kerugian PT BGD Rp25 Miliar, Kejati Segera Periksa Atut

0
493

Serang,fesbukbantennews.com (30/9/2015) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus menggulirkan penyelidikan dugaan kasus korupsi pada kerja sama operasi (KSO) antara PT Banten Global Development (BGD). Dugaan salah urus koorporasi ini mengakibatkan kerugian Pemprov Banten lebih dari Rp25 miliar.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Pemeriksaan terhadap direksi dan pihak terkait terus dilakukan untuk melihat indikasi tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam mengelola badan usaha milik daerah (BUMD). Mantan Komisaris Utama PT BGD Hilman Nitiamidjaja telah diperiksa.

Berikutnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan memeriksa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Banten itu karena kapasitasnya pada saat pendirian PT BGD tahun 2007 lalu, selaku kepala daerah, Atut sebagai pemilik saham perusahaan tersebut.

“Kita akan periksa owner (pemilik)-nya. Kalau yang selama ini kan cuma orang yang diberi kekuasaan mengelola, tapi yang lebih mengetahui kan owner yang pertama mendirikannya,”   ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Banten, Eben Silalahi kepada wartawan, kemarin (27/9/2015).
Eben mengibaratkan, Atut lah yang pertama membuat “warung” bernama PT BGD ini. Namun demikian pada perkembangannya, para direksi yang dipercaya untuk mengelola “warung” tersebut ternyata membuat “warung” lain di dalamnya. “Jadi ada warung (perusahaan) di dalam warung (perusahaan),” kata Eben.

Eben juga mengungkapkan, Penyidik Kejati Banten kini tengah memeriksa aspek hukum (regulasi) dan aspek ekonominya. Kedua aspek ini tengah diperiksa terkait kesesuaian dengan aturan main perusahaan. “Karena membuat ‘warung’ di dalam ‘warung’ saja itu sudah bermasalah,” katanya.

Messki demikian, jelas Eben, perihal waktu pemeriksaan terhadap Atut, Eben belum bisa memastikan. Kemarin saja, pihak Kejati Banten telah memanggil lima orang direksi PT BGD, namun panggilan tersebut hanya direspons dengan kehadiran dua orang. “Yang tiga tidak hadir. Kita akan lakukan pemanggilan kembali.”

Untuk diketahui, persoalan dalam PT BGD sendiri disebut-sebut lantaran terjadi setelah adanya perombakan jajaran direksi dan komisaris yang dilakukan pada Desember 2014 melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Terjadinya pergantian kepengurusan ini karena sejumlah KSO diputus kontrak oleh direksi yang baru.

Kerja sama operasi atau KSO di perusahaan BUMD milik Pemprov Banten setelah terbit data hasil audit tahun 2014 yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Noor Salim, Nur Sechan & Sinar Raharja. Disebutkan tujuh dari sembilan KSO yang dilakukan PT BGD terhadap sejumlah bidang usaha mengalami masalah.

Potensi kerugian (potensial loss) dari masalah di tujuh KSO tersebut mencapai Rp 20.384.582.325. Dari data audit diketahui bahwa dua KSO yang berjalan yakni KSO batching plant dengan nilai investasi yang dikeluarkan sebesar Rp 1 miliar dan KSO cargo (tidak diketahui nilai investasinya).

Sedangkan tujuh KSO yang bermasalah yakni briket kayu Rp 10 miliar, KSO batu split Rp 1.120.000.000, KSO slag steel Rp 1,4 miliar, KSO kapal tongkang Rp 2,5 miliar, KSO pasir laut Rp 1 miliar, KSO tanah Rp 4 miliar, dan KSO tambak udang Rp 364.582.325. Dari keterangan hasil audit, tujuh KSO bermasalah ini pembukuannya tidak jelas dan sulit berkomunikasi. Sementara dua KSO yang berjalan dinyatakan sudah memberikan deviden.(LLJ)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here