Curi Ban Motor, Birhop Terancam 9 Tahun Penjara

0
483

Serang,fesbukbantennews (3/3/2015) – Birhop Naainggolan Parhusip alias Birhop, terpaksa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang dan terancam dihukum maksimal 9 tahun penjara. Karena bersama Saragih, Naibaho, Sidabalok dan Siregar (keempatnya buron) mencuri 70 buah ban motor, 50 gear motor, Dan 15 aki motor. Jika keempat temannya sambil membawa hasil curian berhasil kabur, Birhop harus rela dikepun massa hingga babak belur.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ardi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nia Yuniawati, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Birhop saat mendengarkan pertanyaan jaksa.(LLJ)
Birhop saat mendengarkan pertanyaan jaksa.(LLJ)

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa, pria yang beralamat di Cibereum, Cileungsi,Boggor,Jawa Barat tersebut mengaku, bahwa dia bersama empat temannya yang kabur melakukan pencurian di toko milik H Sanusi di kawasan Tersaba, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada 11 Desember 2014 sekitar pukul 03.00 wib.

Terdakwa juga di depan majelis hakim mengungkapkan bahwa awalnya dia dari Bogor ke Balaraja,Tangerang Banten, untuk menemui temannya untuk meminta pekerjaan.”saya mau minta kerja apa aja kepada teman saya,” kata Birhop.

Namun, lanjut Birhop,temannya tersebut tidak ketemu. Dan ketemu dengan Saragih, Naibaho, Sidabalok, dan Siregar.” saya diajak empat teman sayaa itu diajak ke daerah Banten untuk mengambil spare part sepeda motor,” kata Birhop.

Tiba di Tersaba Tanara, lalu terdakwa bersama Naibaho,Sidabalok dan Siregar masuk ke toko perlengkapan sepeda motor milik H Sanusi. Saat melakukan aksinya, pemilik toko tersebut masuk dari pintu belakang. “Pemilik toko itu memergoki kami dan berteriak maling,. Empat tman saya kabur, saya ditangkap warga,” jelas Birhop, seraya mengungkapkan, semua hasil curian dikuasai semuanya oleh empat temannya yang kabur menggunakan mobil.(LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here