Menkumham Tolak Remisi Atut

0
721

Tangerang,fesbukbantennews.com (18/8/2015) – Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)tolak pengajuan remisi kemerdekaan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Ratu Atut saat jadi saaksi di PN Serang.(dok:FBn)
Ratu Atut saat jadi saaksi di PN Serang.(dok:FBn)

Meski ditolak, pengurus Lapas Klas IIA Perempuan, Tangerang, enggan berkomentar banyak terkait ditolaknya pengajuan remisi Ratu Banten tersebut.

“Saya tidak punya wewenang dan kapasitas untuk menjelaskan kenapanya. Hanya saja ditolak,” kata Kasie Binapi Lapas Wanita Klas II A Tangerang, Yusmarni, Senin (18/08/2015).

Terkait ditolaknya remisi Ratu Atut tersebut, pihak keluarga enggan mengomentari lebih lanjut. Pihak keluarga pun menyarankan untuk meminta keterangan kepada penasehat hukum Ratu Atut.

“Wah, no cooment ya,” kata menantu Atut, Ade Rossi Chaerunnisa, Senin (18/08/2015).

Perlu diketahui bahwa untuk remisi umum kemerdekaan diberikan kepada 80 narapidana, dari total pengajuan oleh 198 narapidana. Sedangkan 107 narapidana mendapat remisi dasawarsa dari 349 narapidana yang mengusulkan, bahkan 7 diantaranya langsung bebas.

Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Atut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah menyuap Rp 1 miliar bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Mahkamah Agung memperberat hukuman Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding. Atut sendiri mendekam di Lapas Wanita Tangerang sejak 16 Juli 2015 lalu, setelah dipindahkan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (dhyie/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here