Serang,fesbukbantennews com (3/10/2023) – Para terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol ,Cilegon ,Banten , kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Serang minta dibebaskan dari segala dakwaan. Demikian terungkap saat para terdakwa menyampaikan eksepsi,Senin (2/10/2023).

Ketiga terdakwa tersbut Mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol kontraktor CV Edo Putra Pratama.
Terdakwa Bagus melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Shanty Arifien Syafei dan Rekan dalam eksepsinya mengungkapkan , bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan jelas. Tak ada penguraian hukum terdakwa secara terang.
” Meminta majelis hakim menerima keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa terdakwa Bagus Ardanto, menyatakan Sura dakwaan JPU batal demi hukum dan menyatakan perkara terdakwa Bagus Ardanto tidak diperiksa lebih lanjut ,” kata Widi, kuasa hukum terdakwa saat membacakan eksepsi.
Sementara dalam ekspresi terdakwa sebelumnya Dikrie, melalui luas hukumnya menyatakan hal yang sama. Meminta majelis hakim Membebaskan Terdakwa.
Kuasa hukum beralasan jika memang terjadi gagal pembangunan, maka yang harus bertanggung jawab adalah CV Edo Putra Pratama.
“Meminta majelis hakim menolak surat dakwaan , ” kata Fina dalam eksepsinya.
Usai mendengarkan eksepsi dari para terdakwa ,majelis hakim yang dipimpin hakim Dedy, menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU ketiganya didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp2 miliar. Bangunan pasar tersebut akhirnya tidak dapat digunakan karena dinilai tidak memenuhi standar fasilitas maupun lokasi. Berdasarkan audit dari Inspektorat Provinsi Banten kerugian negara ditaksir mencapai Rp966 juta.
Perbuatan ketiga terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi .