Ada Korupsi di BPN Lebak Rp15 Miliar, Kejati Banten Secepatnya Tetapkan Tersangka

0
369

Serang,fesbukbantennews.com (29/9/2022) -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi yang dilakukan pegawai di Kantor Pertanahan Lebak, Banten 2018-2021 yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calo tanah. Saat ini penyidik masih terus bekerja untuk menemukan alat bukti lainnya dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Kantor Pertanahan Lebak. (Facebook).

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi ini untuk pengurusan sertifikat tanah di kantor Pertanahan Lebak pada 2018-2021.

“Ditemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak tahun 2018-2021 yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calo tanah,” kata Leonard kepada wartawan di kantornya. Rabu (28/9/2022).

Penyidik, sambung Leonard, telah menemukan adanya peristiwa hukum dan dua alat bukti. Yakni berupa dua rekening bank swasta yang digunakan untuk menampung uang.

Uang itu dicurigai transaksi dari calo tanah dalam rangka mengurus pendaftaran hak atas tanah.

“Kita menemukan alat bukti berupa penggunaan rekening penampung di dua bank swasta, dengan perkiraan dana yang masuk dan keluar dalam transaksi keuangan itu sekitar Rp 15 miliar,” ujar Leonard..

Mantan Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI itu menambahkan, penyidik saat ini masih terus bekerja untuk menemukan alat bukti lainnya dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Saksi sembilan orang yang sudah diperiksa, termasuk dari (pegawai) Pertanahan Lebak dan pihak luar,” kata Leonard didampingi Kasi Penkum Ivan H Siahaan.

Leonard menegaskan, penyidik akan bekerja profesional, cepat, dan terukur untuk mengungkap dan menemukan calon tersangka, serta melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara.

“Seluruh pihak yang kami panggil, para saksi-saksi yang akan kami panggil untuk mematuhi, mengikuti panggilan kami, dan untuk tidak mempersulit atau mencoba menghilangkan alat bukti,” tukas Kajati.