Ada Perdamaian, Dua Tersangka Pelaku Pemerkosaan Gadis Difabel Mental Dibebaskan Polisi

0
271

Serang,fesbukbantennews.com (17/1/2022) – EJ(39) dan Syam (46) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang pelaku perkosaan gadis keterbelakangan mental berusia 21 tahun hingga hamil, dikabarkan bebas dari tahanan. Padahal sebelumnya, kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Serang Kota.

ikustrasi .

RT setempat, Heri membenarkan jika kabar kedua pelaku dibebaskan. Namun hingga informasi itu diterimanya, Edi Junaedi dan Samudin tidak pernah muncul di lingkungannya.

“Dengar-dengar pak (bebas), tapi belum jelas. Karena saya belum liat pak,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (16/1).

Heri menambahkan saat ini gadis keterbelakangan mental yang menjadi korban perkosaan, paman dan tetangga itu tengah hamil tua.

“Belum pak, batu masuk 6 bulan,” tambahnya.

Sementara itu dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan jika kedua pelaku sudah dibebaskan. Sebab laporan kasus dugaan perkosaan itu telah dicabut.

“Katanya sudah ada perdamaian, pencabutan laporan. Kan yang lapor tetangganya,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKBP David Adhi Kusuma membenarkan perihal pembebasan kedua terduga pelaku perkosaan tersebut.

“Sudah mencabut laporan kita panggil lagi kita undang terjyata sudah membuat musyawarah sehingga penyidik melakukan penangguhan selanjutnya untuk gelarkan kemudian. Ada pencabutan pelaporan dasarnya yah dari pihak pelapor,”kata David.

Diketahui sebelumnya, kasus itu terungkap setelah tetangganya Samsudin memperkosa korban, usai pulang Sholat Subuh pada Kamis 25 November 2021 sekitar pukul 05.30.

Korban dipaksa berhubungan di rumah tetangganya itu. Kemudian korban meceritakan kejadian itu kepada keluarga, namun karena keluarga juga mengalami kondisi yang sama, akhirnya menceritakan ke tetangganya.

Korban kemudian dibawa ke klinik, dan diketahui korban tengah hamil 3 bulan. Kemudian korban bercerita jika pamannya juga pernah memperkosanya.

Setiap melakukan perkosaan kedua pelaku, mengancam korban agar tidak membongkar perlakuan bejad keduanya. Tetangga mengancam pakai sajam, sedangkan pamannya menakut nakuti akan dipukuli.

Dalam pers rilis yang dilakukan oleh Polres Serang Kota pada 26 November 2021, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sang paman mengaku 6 kali melakukan perkosaan, dan tetangganya hanya satu kali.(delwar/LLJ)