Doyok Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Karena Miliki Sabu 0,2 Gram

0
509

Serang,fesbukbantennews.com (14/9/2021) – Dinyatakan terbukti memliki narkotika jenis Sabu seberat 0,2 gram, Indra Yudistira alias Doyok oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (14/9/2021).

Gedung PN Serang.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Erwantoni dengan JPU Fitriah, terdakwa yang dihadirkan secara online dan didampingi pengacaranya Herbet Marbun, dinyatakan bersalah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap Doyok dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata JPU

Dalam dakwaan JPU, kasus penyalahgunaan narkoba itu bermula pada hari Jum’at tanggal 30 April 2021, Doyok dihubungi rekamnya Aris (DPO) mengajak pesta sabu. Setelah itu Doyok menghubungi Idas Afriansa (disidangkan dalam Berkas terpisah) untuk memesan sabu.

Aris kemudian memberikan uang Rp500 ribu kepada Doyok, untuk membayar pesanannya kepada Idas. Setelah pembayaran, Idas menyerahkan satu paket sabu di dalam bungkus rokok sampoerna Mild berikut pipa kaca atau bong.

Pada Sabtu 1 Mei 2021 sekitar jam 01.00 WIB, Doyok yang tengah menunggu Aris di pinggir jalan, langsung ditangkap polisi berpakaian preman. Dari kantong celana sebelah kiri yang digunakan Doyok ditemukan satu paket sabu dengan berat netto awal 0,2 gram.

Usai membacakan tuntutan, kuasa hukum terdakwa Herbet Marbun mengajukan pembelaan. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi. (LLJ).