Akui Ikut Ubah Harga Masker dari Rp70 Ribu jadi Rp220 Ribu,Kadinkes Banten : Demi Nyawa Nakes

0
409

Serang,fesbukbantennews.com (5/8/2021) –  Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti mengakui ikut serta saat menaikkan harga satuan masker dalam rencana anggaran belanja (RAB). Harga masker itu naik dari Rp70 ribu menjadi Rp220 ribu. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan korupsi pengadaan masker untuk tenaga kesehatan (nakes) di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (4/8/2021) malam.

Kadinkes Banten saat diwawancarai Wartawan usai jadi saksi sidang korups di masker di PN Serang.

Ati menyampaikan hal tersebut ,dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet Widodo dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi, saat menjadi saksi untuk tiga terdakwa  Lia Susanti; Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT PT Right Asia Medika (RAM); dan rekannya Agus Suryadinata.

“Kalau kita tidak mengubah RAB, kita tidak bisa membeli masker dalam kondisi saat itu. Di mana saat itu sangat diperlukan nakes,” kata Ati di hadapan majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo.

Ia juga menyatakan, bahwa kebutuhan masker sangat mendesak demi percepatan penanganan Covid-19.jika tidak merubah RAB maka tidak akan mendapatkan masker. Karena sangat diperlukan nakes, demi keselamatan nyawa mereka.

Dalam kesaksiannya, mantan Dirut RSUD Kota Tangerang itu pun mengakui, rujukan harga satuan masker sebesar Rp220 ribu dalam RAB tersebut berdasarkan penawaran dari PT RAM.

Sebelum sepakat dengan harga Rp220 ribu, lanjut Ati, dia sempat menawar harga masker dari PT RAM itu –melalui terdakwa Lia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu dan tim pendukung teknis Khania Ratnasari. Pasalnya, menurut Ati, PT RAM sempat memberi penawaran Rp250 ribu.

“Sebelum PT RAM ada juga PT RMI menawarkan dengan harga Rp228 ribu (per masker). Memang harga saat itu di atas 200 (ribu),” tuturnya.

Dalam sidang itu, Ati juga sempat mengungkap bahwa di awal pandemik COVID-19, Dinkes Banten sempat membeli 1.200 KN95 dari PT BMW dengan harga Rp200 ribu per masker.

“Sama tahun itu juga, tapi awal. Begitu mau beli lagi barangnya sudah habis sedangkan kebutuhan kita banyak,” katanya.

Sedangkan untuk penunjukan PT RAM sebagai penyedia barang, Ati mengklaim tidak tahu. Bahkan, Ati mengaku tidak pernah kenal dan berkomunikasi dengan manajemen PT RAM.

Dalam kesaksian sebelumnya, Khania selaku tim pendukung teknis PPK mendapat pesan terkait tawaran pengadaan masker dari terdakwa Agus Suryadinata atas arahan Kadinkes Banten.

“Saya tidak mengenal PT RAM saya baru tahu setelah dikasih tahu ada penawaran dari Bu Khania dan bu Lia,” tuturnya.

Menurut Ati, secara kualifikasi PT RAM layak untuk melakukan pengadaan alat kesehatan (alkes) karena diklaim memiliki izin berdasarkan e-info alkes milik Kementerian Kesehatan dan mampu menyediakan jumlah yang diminta dinkes sebanyak 15 ribu pcs.

“Saat itu PPK menunjuk (PT RAM). saya selaku pengguna anggaran menganggap qualified karena di tahapan penyedia yang mampu PT RAM dan pengusaha lokal,” katanya.

Padahal, sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perusahaan tersebut tidak memiliki kualifikasi sebagai penyedia masker karena bukan perusahaan pemegang sertifikat distribusi alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

PT RAM juga disebut bukan penyedia barang yang pernah melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pemerintah, bukan penyedia dalam e-katalog dan bukan pelaku usaha dengan rantai pasokan terdekat.

Dalam sidang, Ati mengakui baru mengetahui adanya indikasi kerugian negara dalam pengadaan masker KN95 dengan nilai anggaran Rp3,3 miliar setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Agus Suryadinata selaku perwakilan PT RAM mengubah kuitansi pembelian dari PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM) senilai Rp 3,3 miliar. Padahal harga yang sebenarnya adalah Rp1,3 miliar.

“Di situ bunyi ini ada memanipulasi kuitansi oleh Agus. Saya buat surat ke penyedia untuk mengembalikan ke kas negara terkait selisih harga,” katanya.