Kredit Fiktif Rp 8,7 Miliar, Mantan Kacab Bank BJB Tangerang Dituntut 6 Tahun Penjara

0
524

Serang, fesbukbantennews.com (11/5/2021) – Terdakwa kasus korupsi pemberian kredit fiktif di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Tangerang senilai Rp 8,7 miliar mantan Kepala Cabang BJB Tangerang Kunto Aji Cahyo Basuki , oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 6 tahun penjara. Sementara sang pengusaha ,Dheerandra Alteza Widjaya selaku Direktur Utama PT. Djaya Abadi Soraya dituntut 7 tahun penjara.

JPU membacakan tuntutan kasus kredit Fiktif BJB Rp8,7 miliar.

Dalam sidang yan dipimpin hakim Slamet dengan JPU Subardi di Pengadilan Tipikor PN Serang, Selasa (11/5/2021) terdakwa Kunto Aji dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Menghukum terdakwa Kunto Aji Cahyo Basuki dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun,’ kata JPU, seraya mengatakan terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp500 juta ,subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam pertimbangan hukumnya, perbuatan yang memberatkan terdakwa,antara lain terdakwa merugikan keuangan negara.

“Hal yang meringankan ,terdakwa mengembalikan uang yang dinikmatinya sebesar Rp 1.060.000.000,,” ujar JPU.

JPU dalam tuntutannya menyatakan, perbuatan Terdakwa selaku Pemimpin BJB Cabang Tangerang bersama dengan Dheerandra Alteza Widjaya dalam pemberian dan persetujuan penyaluran dana pencairan KMKK atas nama PT.Djaya Abadi Soraya dan atas nama CV Cahaya Rezeky, dikarenakan Terdakwa juga sebagai Komisaris PT.Djaya Abadi Soraya dan secara aktif mengelola keuangan perusahaan sehingga mengalami benturan kepentingan (conflict of interest); menyalahi limit kewenangan memutus; menggunakan dasar Kontrak/SPK Fiktif; data dan dokumen persyaratan yang direkayasa sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum oleh karena tidak dipergunakan sesuai peruntukannya sebagai Modal Kerja 6 (enam) paket pekerjaan Pengadaan Sarana Belajar Interaktif Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Sumedang.

” melainkan dipergunakan antara lain untuk kepentingan pribadi Terdakwa sebesar Rp 1.060.000.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu serta orang lain yaitu Saksi DJUANINGSIH sebesar Rp 2.456.000.000,00 dan terdakwa dheerandra alteza widjaya sebesar Rp 4.244.000.000,00. Hal itu merugikan keuangan negara cq Bank BJB sebesar Rp 8.145.000.000,” kata JPU.

Sementara, Dheerandra Alteza Widjaya oleh JPU , terdakwa dituntut selama 7 tahun penjara.Selain dikenai denda Rp500 juta, juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 4.244.000.000. Sesuai yang dinikmati terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pledoi dari terdakwa pada 18 Mei 2021.

Untuk diketahui, awal mula kasus ini terjadi pada tahun 2015 tersangka Dheerandra Alteza Widjaya mengajukan kredit ke BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif dari Pemda Sumedang.

Modus operandinya dari hasil penyelidikan bahwa tersangka Dheerandra Alteza Widjaya mengajukan kredit di Bank BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan SPK fiktif.

Pengajuan kredit oleh Dheerandra Alteza Widjaya dilakukan sebanyak dua kali menggunakan perusahaan berbeda, pertama PT DAS meminjam uang Rp 4,5 milar, kedua PT CR senilai Rp 4,2 milar.

Dheerandra Alteza Widjaya dengan menggunakan istrinya mengajukan kredit pada bank yang sama dengan perusahaan berbeda yakni PT CR dengan plafon kredit sebesar Rp 4,2 miliar.

Kedua pengajuan pinjaman itu disetujui meskipun menggunakan SPK palsu, karena Kunto Aji selaku Kepala Cabang BJB Tangerang sudah kongkalikong dengan tersangka Dheerandra Alteza Widjaya.

Selain itu, Kunto Aji juga diketahui menjabat sebagai komisaris di dua perusahaan swasra tersebut.Kedua tersangka sudah kerja sama, sudah berkonsiprasi, pengerjaan tidak ada, kegiatan tidak ada, agunanya fiktif.(LLJ.