Tampar Pipi Polisi, Seorang Nenek di Banten Dituntut Jaksa 6 Bulan Penjara

0
463

Serang,fesbukbantennews.com (8/4/2021) – Rosmayati (62 tahun) wanita yang sudah mempunyai cucu warga Desa Lebak Denok, Citangkil, Kota Cilegon, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut pidana penjara selama enam bulan.Karena meludahi dan menampar pipi bahkan menyebut polisi gadungan kepada anggota Polisi. Lantaran kesal anaknya ditagih utang bisnis puluhan juta oleh korban, di Pengadilan Negeri (PN) Serang,Kamis (8/4/2021).

Terdakwa Rosmayati (kanan) saat sidang pada agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Maria Sidabalok dengan JPU Feby terdakwa yang didampingi LBH Sikap dinyatakan jaksa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP.

“Supaya majelis hakim pengadilan negeri serang supaya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata JPU saat membacakan tuntutan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Advokat Agus Sugiono menyatakan akan melakukan pledoi terhadap tuntutan Jaksa. Sehingga sidang ditunda oleh majelis hakim dan dilanjutkan pekan depan.

Pada sidang sebelumnya yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi terungkap, saksi korban yang masih aktif jadi anggota Polisi menjelaskan bahwa penganiayaan pada dirinya terjadi pada tanggal 23 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 wib.

Saat itu dia dan temannya menagih hutang bisnis puluhan juta kepada anak terdakwa Rosmayati, Rudi Darmawan.Namun saat saksi menarik tangan anak terdakwa untuk mengajak mediasi di Polres Cilegon, saksi Rudi Dermawan mendorong saksi M Irfan dan menyuruh istri serta orang tuanya dalam hal ini ibu kandung saksi Rudi Dermawan yaitu terdakwa Rosmayati untuk berteriak penculikan atau pencurian, selanjutnya istri saksi Rudi Dermawan dan terdakwa berteriak dan meminta tolong terjadi penculikan.

Mendengar teriakan tersebut kemudian tetangga sekitar rumah datang untuk menolong dan salah satu warga yaitu saksi Ma’ruf Yusuf mengamankan saksi korban dengan cara memegang saksi Muhammad Irfan dari arah belakang dengan menggunakan tangan kiri yang dikaitkan ke leher korban.

“Saat itu saya berusaha menjelaskan kepada warga bahwa saya adalah anggota polisi.Namun istri saksi Rudi Dermawan mengatakan “bohong itu anggota gadungan” sambil meludah ke saya Dermawan juga mengatakan “iya benar itu anggota gadungan pukulin saja”, lalu terdakwa Rosmiyati , menampar pipi saya” kata saksi M Irfan.
 
Setelah mengeluarkan kartu anggota Kepolisian,lanjut Irfan, dan mengatakan kepada warga bahwa urusan dia dan saksi Rudi Dermawan adalah urusan hutang, maka selanjutnya warga membubarkan diri

“Kemudian saya visum melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Cilegon, ” kata Irfan .

Irfan menjelaskan, bahwa di kantor polres juga tidak langsung melakukan pelaporan. Melainkan mengajak mediasi terlebih dahulu.

“Karena di dalam mediasi tidak ada kesepakatan damai, maka dilanjutkan ke Ranah hukum,” ujar M Irfan

Mendengar keterangan saksi tersebut, terdakwa saat ditanya hakim mengakui perbuatannya. Berteriak polisi gadungan dan menampar pipi korban.

“Karena Kesel , nagih utang ke anak saya, kata terdakwa singkat.

Selain saksi korban, persidangan juga menghadirkan empat saksi lainya , termasuk anak terdakwa yang punya sangkutan hutang bisnis Rudi Darmawan.

Para saksi tersebut hampir sama pernyataannya, bahwa saksi korban sempat diteriaki penculik dan polisi gadungan.

“Bahkan jika tidak tidak diamankan, tak menutup kemungkinan semakin banyak warga yang datang menyerang. Beruntung pak Irfan mengeluarkan kartu angota, sehingga warga mengerti dan membubarkan diri,” kata Maruf Yusuf, saksi yang ikut dihadirkan.(LLJ)