Kejaksaan : Pengakuan Jaksa Terima Suap Kasus Sidang Habib Rizieq Adalah Hoaks

0
297

Jakarta, fesbukbantennews.com ( 20/3/2021) – Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum menyampaikan penjelasan atau klarifikasi tentang beredarnya video di media social seperti facebook, Twitter, Instagram dan youtube dengan narasi “ terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang habib risieq sihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia ” yang mengkaitkan dengan penjelasan Yulianto, SH, MH, selaku Kepala Sub Direktorat Tipikor pada Dirdik pada JAMPIDSUS kepada media pada tahun 2016;

Kapuspenkum Kejagumg (ist).

Terkait beredarnya video tersebut KAPUSPENKUM Kejaksaan Agung menyatakan hal hal sebagai berikut :

  1. Bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejagung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab ;
  2. Bahwa penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tipikor Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur ;
  3. Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto, SH. MH, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kajati NTT;
  4. Bahwa video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di PN. Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan;

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, KAPUSPENKUM Kejagung menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax. 

Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini

Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat jaringan media sosial yang ada karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE.(Kejati Maluku/LLJ).