Pengadilan Negeri Serang Vonis Mati 2 WNA Pemilik Sabu 787 Kg di Kota Serang

0
436

Serang,fesbukbantennews.com (25/2/2021) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menghukum mati dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan dan Yaman, Bashir Ahmed bin Muhammad Umear dan Adel bin Saeed Yaslam Awadhi, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 787 kilogram di Jalan Raya Takari Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Rabu (24/2/2021).

sidang tuntutan kepemilikan sabu 787 kg di PN Serang.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Atep Sopandi menyatakan terdakwa Bashir dan Adel terbukti tanpa hak menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 786.795 gram atau sekitar 787 kilogram, sebagai mana dalam dakwaan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Bashir dan terdakwa 2 Adel dengan pidana mati,” kata mejelis hakim kepada kedua terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Deasy Mariana.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU yang dibacakan pada Senin (1/2). Atep mengungkapkan sebelum menjatuhkan tuntutan itu ada beberapa pertimbangan jaksa yaitu hal yang memberatkan dan hal yang meringakan.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan Narkotika, perbuatan terdakwa membahayakan masyarakat dan dapat merusak generasi muda di Indonesia, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, pada Februari 2020 Bashir dan Adel tiba di Indonesia, kemudian terdakwa menginap di apartemen NIffaro Park Tower Eboni lantai 10 unit 8 yang terletak di Pejaten Timur kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Timur. Setelah 10 hari kemudian Bashir dihubungi temannya yaitu Satar (DPO asal Iran) untuk mengambil narkoba di Tanjung Lesung.

Bashir yang tidak bisa berbahasa Indonesia kemudian meminta Adel untuk membantunya. Pada April 2020, dengan bantuan GPS, Bashar dan Adel menuju Tanjung Lesung dengan menggunakan mobil Avanza Silver No Pol. B-1439-URJ.

Namun sebelum tiba di lokasi, Adel mencari sewa tempat untuk bisa menyimpan Sabu di daerah Serang, Banten selama 1 tahun dengan harga Rp15 juta per tahun. Setelah mendapatkan tempat, Bashir dan Adel langsung ke Tanjung Lesung untuk mengambil narkoba tersebut.

Disana, sebuah speedboat yang ditumpangi 4 warga Iran sudah ada dipinggir pantai. Selanjutnya 4 orang tersebut menurunkan karung sebanyak 16 karung dan memasukannya ke dalam mobil. Belasan karung berisi sabu itu kemudian disimpan dalam Ruko di Kampung Kepandaian Got RT 02 RW 07 Jl. Takari, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dua hari kemudian Bashir dan Adel membuka isi karung dan isinya adalah sabu dan jumlahnya sekitar 430 bungkus dibungkus kotak putih, masing-masing seberat 1 kilogram. Kemudian, sabu tersebut akan dikemas dengan menggunakan kardus.

Pada 22 Mei 2020 saat keduanya di dalam ruko, anggota Bareskrim Mabes Polri menangkap keduanya. Ketika dilakukan penggeledahaan dalam Ruko, ditemukan 30 kardus disimpan dalam 736 plastik dengan berat 786.795 gram.

Setelah itu dilakukan pengembangan ke Apartemen Nifarro Jakarta Selatan. Disana polisi kembali menemukan 1 buah kardus berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 10.315 Gram, yang disimpan dalam 10 Plastik, sehingga barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang di simpan para terdakwa dalam dua tempat yaitu di Ruko Jl Takari Serang dan Apartement Niffaro Jakarta selatan berjumlah 31 Kardus atau sebanyak 746 Plastik.

Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa belum memberikan keputusan atas vonis yersebut. Keduanya diberi waktu 1 minggu untuk menyatakan keputusan terima atau banding. (LLJ)