Ini Kata Kejaksaan Tentang Prioritas Kasus 2021 dan Perihal Pemanggilan Wali Kota Serang

0
943

Serang,fesbukbantennews.com (7/01/0/2021) – Selain memprioritaskan penyelamatan kerugian keuangan negara dalam penanganan korupsi pada tahun 2021 ini , Kejari Serang juga harus berkordinasi dengan Kejagung pada kasus pengalihan aset Pemkot Serang yang diduga melibatkan H Syafrudin,Wali Kota Serang.

Kantor Kejaksaan Negeri Serang (LLJ).

Pada tahun 2021 ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam menangani kasus korupsi memprioritaskan penyelamatan kerugian keuangan negara. Sementara untuk kasus

“Proses penanganan korupsi yang berkualitas dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara atau pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Kepala Kejaksaan negeri Serang Supardi  didampingi Kasipidsus Jonitriantro Andra,Rabu (6/01/2021) .

Kejari Serang berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,9 miliar, selama kurun waktu dari bulan Januari hingga Desember 2020 dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Kabupaten Serang dan Kota Serang.

Kepala Kejari Serang Supardi mengatakan pihaknya telah berhasil menuntaskan sejumlah kasus korupsi dan berhasil menyelamatkan uang negara mencapai Rp2,9 miliar. Uang tersebut dihitung dari uang pengganti dan denda yang dibayarkan para koruptor.

“Dari denda kita berhasil memperoleh Rp950 juta, sedangkan dari uang penggnti kita berhasil memperoleh Rp2 miliar lebih. Uang ini kita selamatkan dari 10 terpidana korupsi,” katanya.

Supardi menjelaskan meski dalam masa pandemi Covid-19, pihaknya tetap bergerak dan bekerja. Seperti dalam penanganan perkara pidana khusus (Pidsus). Tercatat ada tiga perkara dalam proses persidangan, 1 perkara proses penyidikan dan 1 perkara dalam proses penyelidikan.

Perkara kerja sama operasi (KSO) penambangan emas fiktif PT Banten Global Development (BGD) tahun 2015 senilai Rp5,19 miliar, dengan tiga tersangka yaitu Mantan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol, mantan Direktur PT BGD Franklin Paul Nelwan dan Direktur PT Satria Lautan Biru (SLB) Ilham.

Kemudian, perkara korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Serang tahun 2017 senilai Rp300 juta yang diduga digunakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), dengan satu orang-sama perang melawan korupsi,” jelasnya.

Supardi menegaskan dalam melakukan penindakan kepada pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan Jaksa Agung.

“Penindakan harus seiring dengan pencegahan, sehingga apa yang dilaksanakan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara,saat ditanya mengenai kasus korupsi lahan di Batok Bali,kota Serang akankah melakukan pemanggilan kepada Wali Kota Serang,Kasipidsus menjawab bahwa hal itu sudah diekspose di kejaksaan Agung.

‘jika ada suatu kasus yang melibatkan kepala daerah maka kita harus kordinasi dengan Kejaksaan Agung.karena ini melibatkan kepala daerah.Tergantung petunjuk kejaksaan agung,” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan Keterlibatan mantan Camat Serang yang sekarang jadi Walikota , Syafrudin , dalam kasus korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Serang berupa tanah di persil 53/S Kampung Batok Bali, Kelurahan/Kota Serang seluas 8.200 meter persegi pada tahun 2014 lalu,masih belum jelas.

Pada 8 Agustus 2019, Azhari saat masih memimpin Kejari Serang menyatakan masih mempelajari kasus tersebut

Meski dalam dakwaan terdakwa Satria Agung yang divonis hakim Pengadilan Tipikor PN Serang 2,5 tahun disebutkan Dalam dakwaan, terdakwa Satria Agung melakukan melakukan tindak pidana Korupsi bersama Lurah Serang Faizal Hafi dan H Syafrudin, namun hal itu tidak cukup untuk menetapkan tersangka oleh Kejari Serang.

“Kami masih mempelajari . Menangani perara korupsi tidak semudah membalikan telapak tangan. Itu (putusan pengadilan ) bukan satu-satunya dasar menangani perkara ,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Azhari ,kepada wartawan.

Jika bukti sudah cukup, lanjut Azhari, selanjutnya mencari alat bukti. Lalu lakukan ekpos ke Kejati hingga jika diperlukan ke Kejagung.

Perlu diketahui, kasus tindak pidana korupsi tersebut dinyatakan Majelis Hakim pada tanggal 18 Februari 2018, bahwa Faizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Faizal dinilai melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(LLJ).