Kejati Banten : Selama 2020 Kasus Pelanggaran UU ITE Dominasi Tindak Pidana Umum

0
762

Serang,fesbukbantennews.com (22/12/2020) – Selama tahun 2020 Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Banten menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti yang diterima Seksi Pidana Umum dari Polda Banten dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) ada sebanyak 301 kasus.

pers rilis akhir tahun 2020 Kejati Banten, Selasa (22/12/2020).

“Dari 301kasus, berkas perkara yang sudah masuk tahap pertama untuk penelitian pemenuhan syarat formil materilnya kurang lebih ada sebanyak 288 berkas perkara. Dari 288 perkara, yang sudah masuk tahap 2 sebanyak 61 perkara,” kata Kajati Banten Asep Nana Mulyana saat pers rilis akhir tahun 2020, Selasa (22/12/2020).

Tren yang paling menonjol perkara tindak pidana umum selama 2020 ,lanjut Kajati,pada seksi pidana umum lain adalah perkara ITE. Perkara ini di tahun ini jumlahnya meningkat dibanding 2019, mencapai 40 perkara. Didominasi kasus pornografi siber dan perundungan dunia maya.

“Itu yang banyak dilakukan oleh anak-anak muda di Banten ini menggunakan akun Facebook untuk kejahatan di bidang ITE,” katanya.

Kajati Banten juga mengumumkan sebanyak delapan kasus yang naik ke tahap penyidikan selama Januari hingga Desember 2020. Hal ini diungkapkan oleh Kajati Banten
Kasus itu termasuk perkara feasibility study(FS) yang diduga fiktif untuk pengadaan lahan unit sekolah baru di Banten, korupsi kredit perbankan, hingga pengadaan lahan sport center. 

Asep menjelaskan, perkara pertama adalah FS pengadaan lahan sekolah di Banten dan kasus korupsi genset RSUD Banten. Kedua kasus ini sudah masuk penyidikan.

Selain itu, dugaan korupsi korupsi pemberian kredit Bank BJB sudah penetapan dua tersangka dan dugaan korupsi kredit BJB Syariah sudah masuk tahap penghitungan kerugian negara.

Kemudian, kasus pembentukan PT Bank Pembangunan Daerah Banten tbk atau Bank Banten diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dugaan korupsi tata kelola internet di Dinas Perhubungan Banten sudah masuk tahap pemberkasan dan akan dilimpahkan ke penuntutan, kasus pengadaan lahan sport center tinggal menunggu penghitungan negara dan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon sudah masuk sidik dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kemarin BJB sudah ditetapkan tersangka dan yang internet desa sudah kita tetapkan tersangka dan perkara lain dalam proses,” katanya.

Selain itu,Kejati Banten juga selama 2020 Kejati pun berpotensi menyelamatkan keuangan negara di Pemerintahan Provinsi Banten sebesar Rp324 miliar. Mulai dari melakukan pendampingan kasus perdata, pendampingan hukum berbagai kegiatan hingga pertimbangan hukum pengadaan lahan di Banten.

“Perkara perdata 22 perkara, pemulihan hak kami berhasil memulihkan hak teman-teman di Pemda kurang lebih Rp2,8 miliar,” katanya.(LLJ).