FKMPNB Menolak Tambang pasir laut di Pesisir Bayah, Panggarangan dan Cihara Lebak

0
1016

Lebak, fesbukbantennews. com (26/11/2020) – Akhir-akhir ini ramai dibicarakan diberbagai media online maupun offline perihal rencana Penambangan mineral di pesisir Bayah dan sekitarnya oleh PT. Graha Makmur Coalindo (GMC). Rencana penyedotan pasir emas tersebut diketahui warga pada saat sosialisasi yang dilakukan oleh PT. GMC di Hotel Pada Asih 2 (dua) pada Kamis (19/11) lalu.

Beragam komentar perihal rencana ini, banyak juga yang menolak tentang rencana tersebut dari masyarakat umum, sampai dengan nelayan Bayah, Panggarangan, dan Cihara. Salah satu yang menolak perihal rencana ini ialah Ago ketua Forum Komunikasi Masyarakat Pribumi dan Nelayan Bayah (FKMPNB), yang menyatakan bahwa sosialisasi tersebut tidak mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat disekitar pesisir pantai. Walaupun, sudah tersebar surat persetujuan yang diwakilkan oleh tiga organisasi nelayan di Bayah dan Cihara.

Ago, ketua Forum Komunikasi Masyarakat Pribumi dan Nelayan Bayah (FKMPNB),

“Perihal rencana ini, saya rasa ini bukan saja persoalan yang hanya berurusan dengan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, akan tetapi juga dengan masyarakat umum yang tidak terpisahkan dari pemanfaatan pantai dan laut ini. Apalagi visi-misi Bupati lebak yang sekarang meningkatkan potensi pariwisata, dan salah satu unggulannya adalah wisata pantai. Terus kalau pantainya rusak, mau apa yang dipromosikan, ” Jelas Ago.

Perihal rencana penambangan emas yang diperkirakan mencapai 28 Ton ini, lanjut Ago, bukan saja perihal pemasukan terhadap pendapatan daerah (ekonomi). Jauh lebih penitng dari itu, adalah memikirkan persoalan sosial, kelestarian lingkungan baik biotik maupun abiotik.

“Hal ini saya rasa lebih penting, ketimbang persoalan ekonomi. Seharusnya juga pemerintah melihat potensi ini dengan tidak mengeksploitasi, tetapi bagaimana penghasilan didapat dengan tidak merusak lingkungan. Itu PR besar, karunia yang diberikan tuhan berupa Sumber daya alam di Banten selatan harus dilihat sebagai sesuatu yang bisa dimanfaatkan untuk bisa berdampingan dan selaras dengan kehendak alam, ” Jelasnya.

Ini juga, tegas Ago, tidak jelas bagaimana periijinan soal Amdal, IUP dll, sebagaimana dalam Permen No 17 Mei Tahun 2012, sebutkan tentang penjaringan aspirasi masyarakat dalam membuat AMDAL oleh yang berkepentingan. Artinya bahwa kalau ini berjalan hanya bermodal dari persetujuan organisasi nelayan, saya rasa perusahaan dan pemerintah tidak mengindahkan kehendak masyarakat secara umum.

“Adanya rencana kegiatan tambang penyedotan pasir emas oleh Perusahaan PT Graha Makmur Coalindo (GMC) di sepanjang pesisir pantai selatan di 3 wilayah Kecamatan (Cihara, Panggarangan, dan Bayah) mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat, ” Terangnya.(jack/LLJ).