BNN Banten Amankan 4 Kilo Ganja dari Sugeng

0
629

Serang,fesbukbantennews.com (7/7/2015) – Badan Narkotika Provinsi (BNP) Banten menangkap pengedar ganja bernama Sugeng alias Adi bin Subur dari wilayah Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada Jum’at, 05 Juni 2015.

Pemusnahan Ganja di BNN Banten.(FBn)
Pemusnahan Ganja di BNN Banten.(FBn)

Dari tangan tersangka, BNP Banten berhasil menyita barang bukti ganja seberat 4.607,36 gram.

“Barang-barang yang kita dapatkan dari hasil penyitaan, dengan tersangka Sugeng alias Adi bin Subur. Hasil pengembangan dari tes urine yang sering kita lakukan,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNP Banten, AKBP Akhmad F Hidayanto, Senin (06/07/2015).

Sugeng sendiri ditangkap di pinggir jalan saat hendak menaiki angkot sesaat setelah pulang bengkel sepeda motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dirinya mendapatkan ganja dari orang berinisial KV yang masih dalam tahap pengejaran.

“Kita masih mengejar tersangka lain. Sampai orang tua nya sendiri di ancam oleh kelompoknya, agar tidak memberitahukan keberadaannya. Pemilik barang yang kita kejar, kelompok Aceh,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, Sugeng alias Adi bin Subur dikenakan pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dengan tuntutan pidana mati.(dhyie/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here