Gunakan Dana Covid-19 Rp570 Juta, Bendahara Desa Kadubereum Pabuaran Serang Ditahan

0
2448

Serang, fesbukbantennews. com (20/10/2020) – Diduga melakukan korupsi penggunaan dana desa dan bantuan Covid 19, dengan nilai mencapai Rp570 juta, bendahara Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang Nurul Hidayat ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Serang Kota.

Plt Kepala Desa Kadubeureum Bukhori membenarkan jika bendaharanya telah ditahan oleh Polres Serang Kota, atas dugaan penggelapan uang dana desa tahun 2020 ini. Total uang yang diambil dari rekening desa mencapai Rp570 juta.

“Betul beliau juga mengakuinya. Tanggal 4 Oktober 2020 kemarin sudah di amankan Polsek, kemudian diarahkan ke Polres,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon selulernya, Senin (18/10).

Terbongkarnya penggunaan dana desa oleh bendaharannya tersebut,menurut Bukhori, berawal saat aparat desa belum menerima gajinya di bulan September 2020 lalu. Kemudian dirinya melakukan pemeriksaan rekening desa ke bank.

“Setelah dicek melalui rekening koran ada sekitar 25 transaksi, dari rekening desa pindah ke rekening pribadinya,” ujarnya.

Menindaklanjuti temuan itu, Bukhori menambahkan dirinya bersama pihak Kecamatan Pabuaran, didampingi Polsek Pabuaran melakukan mediasi. Dalam pertemuan itu, Nurul Hidayat mengakui perbuatannya.

“Pertemuannya tanggal 4 itu, di Kantor Kecamatan. Setelah mengaku langsung dibawa ke Polsek. Ini atas inisiatif saya, melaporkan langsung ke APH (Aparat Penegak Hukum),” ungkapnya.

Bukhori menegaskan uang senilai Rp570 juta itu merupakan anggaran untuk kegiatan pemerintah desa, pembayaran honor Rt dan pembayaran gaji aparat desa selama tiga bulan. Hingga bantuan covid senilai Rp42 juta.

“Termasuk anggaran belanja pegawai bulan Juni, Juli, September. Auditnya sudah ada dari Inspektorat. Yang lebih tau secara rinci pak Sekdes,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata membenarkan jika Nurul Hidayat telah ditahan di Mapolres. Pihaknya juga telah melakukan penetapan tersangka atas kasus penyalahgunaan uang dana desa tersebut.

“Iya sudah ditahan dan sudah kita tetapkan tersangka,” katanya.

Indra menjelaskan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, uang dana desa dan bantuan covid tersebut digunakan untuk transaksi pertukaran mata uang asing atau forex.

“Dia ikut trading, sejenis saham,” jelasnya.

Dalam kasus ini ,tegas Indra, kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 20 orang saksi, serta mengumpulkan barang bukti berupa bukti transaksi pemindahan dari rekening desa ke rekening pribadi.(dhjat/LLJ).