Demo Mapolres Karena Halangi Liputan, Wartawan Pandeglang : Turunkan Kastreskrim

0
1203

Pandeglang, fesbukbantennews. com (16/10/2020) – Sebagai bentuk solidaritas kepada seorang wartawan yang dihalang-halangi tugasnya ketika meliput Unras penolakan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) oleh kelompok Cipayung Plus, Kamis (15/10/2020) kemarin. Sejumlah wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Pandeglang, melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di depan Mako Polres Pandeglang, Jumat 16 Oktober 2020.

wartawan berunjukrasa di Mapolres Pandeglang.

Dalam aksinya, selain melakukan orasi begantian, pengunjukrasa juga membawa poster dengan berbagai macam tulisan. Diantaranya “turunkan kasatreskrim”.

Korlap Aksi, Engkos Kosasih meminta agar oknum polisi yang sudah bertindak secara represif terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya bisa ditindak secara tegas.  Karena, apabila tidak diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 khawatir insiden itu bisa kembali terulang.

” Oknum polisi yang sebelumnya menghalang-halangi tugas wartawan saat hendak mengambil poto pelajar yang diamankan hadirkan disini untuk minta maaf dan kasat reskrim yamg sudab mengeluarkan ucapan ngeyel terhadap wartawan harusnya juga meminta maaf,” kata Kosasih. Jumat (16/10/2020)

Selain itu ia juga mengatakan, terkait pembatasan saat wartawan hendak melakukan konfirmasi ke ruangan reserse kriminal (Reskrim) polres Pandeglang harus menyimpan alat liputannya. Ia menilai aturan itu dirasa membatasi tugas-tugas jurnalistik.

” Selama ini saat wartawan mau konfirmasi ke reskrim kenapa alat liputan tidak boleh di bawa masuk dan harus disimpan di luar, itu jelas menghalangi dan membatasi tugas jurnalis,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto meminta maaf atas insiden yang dilakukan oleh anggotanya. Namun, ia tidak bisa menghadirkan anggota yang sudah melakukan tindakan represif terhadap wartawan itu.

” Saya atas nama kapolres Pandeglang meminta maaf yang sedalam-dalamnya atas kesalahan anak buah saya. Kesalahan anak buah saya adalah kesalahan saya sebagai pimpinan,” tandasnya.

Untuk diketahui, aksi ini dilakukan bermula Saat oknum anggota Reskrim Polres Pandeglang mengamankan 7 pelajar yang ikut berdemontrasi di depan gedung DPRD Pandeglang.

Namun, saat seorang wartawan tersebut hendak mengambil aksi pengamanan pelajar, malah mendapat larangan dari oknum anggota berpakaian pereman sambil menyingkirkan handphone yang digunakan untuk mengambil gambar.

Sikap itu jelas tak dibenarkan, karena oknum Polisi sudah menghalangi tugas jurnalistik kami. Kami pertegas tugas kami dilindungi Undang-undang Pers, pahami itu,” kata wartawan yang dihalangi liputan, Nipal Sutisna, Jumat 16 Oktober 2020.

Menurut pria yang kerap disapa Openg, di dalam Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, disebutkan Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Ini peringatan untuk siapapun, intansi manapun. Jangan halang-halangi tugas kami saat melakukan kegiatan peliputan,” tegasnya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pandeglang, Iman Faturohman mengatakan, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum tersebut. Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Kejadian serupa tidak boleh terulang lagi. Tidak boleh ada oknum yang menghalang – halangi tugas wartawan,” tambahnya.(den/LLJ).