Diduga Langgar Kampanye, Bawaslu Banten Periksa Ketua DPRD Kabupaten Serang

0
932

Serang, fesbukbantennews. com (13/20/2020) – Diduga ada pelanggaran kampanye, karena hadir dalam pelantikan dan deklarasi dukungan Badan Pemuda Nusantara (Bapera) Banten, yang mendukung Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa di Pilkada Kabupaten Serang, Banten, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum dan Kepala Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Serang, Mahfudi diperiksa Bawaslu Banten.

ketua Bawaslu Banten. (Gambar:bawaslu Banten).

Keduanya disangkakan melanggar Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016, tentang Pilkada. Ketua DPRD Kabupaten Serang, Mahfudi, diperiksa pada Minggu, 11 Oktober 2020 sejak pukul 10.00 wib hingga pukul 11.00 wib.

Kemudian Ketua DPRD Kabupaten Serang, yang juga Sekretaris DPD I Golkar Banten, Bahrul Ulum, diperiksa pukul 12.00 wib hingga pukul 18.00 wib di hari yang sama.

“Pemeriksaan kepada para pihak terkait dengan deklarasi pelantikan Bapera di Hotel Ratu, sudah berjalan mulai mengklarifikasi sejak Sabtu, Minggu dan Senin, sedang dalam dirangkaikan,” kata Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudih, melalui selulernya, Senin (12/10/2020).

Setidaknya, ada tiga nomor register laporan yang sedang ditindak lanjuti Bawaslu Banten, dengan dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal, yakni nomor register 01/Reg/LP/PB/Prov/11.00/X/2020 untuk Ratu Tatu-Pandji Tirtayasa. Kedua, dugaan pelanggaran Ketua DPRD dalam deklarasi dukungan dengan nomor register 02/Reg/LP/PB/11.00/X/2020 dan terakhir dugaan keterlibatan ASN dalam deklarasi dengan nomor register 03/Reg/LP/PB/11.00/X/2020.

Bawaslu Banten juga sudah memeriksa dua ASN, yakni Kepala Setwan DPRD Kabupaten Serang beserta staff nya yang di duga hadir dalam deklarasi tersebut.

“Laporannya terkait kampanye diluar jadwal, kemudian ada ASN nya juga disitu, ada Kabag atau Kasubag gitu, dari Setwan dewan (DPRD Kabupaten Serang). Dugaan adanya kampanye di dalam acara itu. Makanya kita klarifikasi dengan KPU, apakah masuk ke jadwal kampanye pihak-pihak yamg dilarang ikut kampanye, ASN nya,” terangnya.

Sedangkan Ratu Tatu Chasanah di jadwalkan hadir dalam pemeriksaan di Bawaslu Banten hari ini, Senin 12 Oktober 2020. Dia di jadwalkan pada pukul 08.00 wib dan 16.00 wib. Namun hingga kini, calon kepala daerah Ratu Tatu dengan nomor urut 01 itu belum datang ke kantor Bawaslu Banten, di Kelapa Dua, Kota Serang.

Menurut Didih, Ratu Tatu sebenarnya sudah mendapatkan dua kali pemanggilan, yakni hari Sabtu dan Minggu, namun tidak hadir. Kemudian salah satu pengurus tim kampanye mengabari Bawaslu Banten, kalau Ratu Tatu Chasanah, Cakada nomor urut 01 akan hadir besok, Selasa 13 Oktober 2020 pukul 10.00 wib.

“Sedang kita mulai membahas di Gakkumdu juga, kemudian klarifikasi para pihak. Sudah kita sampaikan surat yang kedua, dua kali pemanggilan juga tidak hadir, sudah ada komunikasi juga dengan LO (Laison Officer) nya minta besok, hari Selasa,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa pada Selasa, 29 September 2020, Bapera mendeklarasikan dirinya mendukung inchumbent dalam helatan Pilkada serentak 2020. Dukungan itu diberikan Bapera disela-sela pelantikan kepengurusannya.

Ketua DPP Bapera Fahd El Fouz Arafiq, mengaku kepemimpinan Ratu Tatu-Pandji Tirtayasa layak dilanjutkan dan organisasinya akan menguatkan struktur hingga tingkat RT. Sedangkan Ketua DPD Bapera Banten, Hendrik L Karosekali mengatakan bahwa dukungan harus diberikan kepada orang baik.

Kemudian Ratu Tatu Chasanah, cakada nomor urut 01 yang hadir dilokasi, mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan Bapera kepada dia dan pasangannya, Pandji Tirtayasa. (Dhyie/LLJ).