Pilkada Kabupaten Serang 2020, Bawaslu Temukan Ratusan Warga Meninggal Masuk Daftar Pemilih

0
944

Serang, fesbukbantennews.com (22/9/2020) – Bawaslu Kabupaten Serang menemukan ratusan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masuk kedalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Diantaranya ditemukan sebanyak 131 Warga meninggal yang masuk DPS. Temuan tersebut didapat setelah Bawaslu bersama jajaran melakukan pencermatan terhadap DPS yang diumumkan KPU pada 19 September 2020 lalu.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang, Abdurrahman (kedua dari kiri) saat sosialisasi.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang, Abdurrahman mengatakan, setelah KPU mengumumkan DPS, pihaknya langsung melakukan pencermatan selama tiga hari, yakni dari 19 sampai 21 September 2020.

“Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Serang menemukan sebanyak 225 Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat namun masih masuk kedalam DPS. Temuan tersebut tersebar 15 Kecamatan seKabupaten Serang, dengan rincian 55 pemilih ganda, 131 Pemilih sudah meninggal dunia, 27 Pemilih sudah pindah domisili dan 12 Pemilih tidak dikenal, ” Kata Abdurrahman melalui siaran pers, Selasa 22/9/2020.

Bahkan, lanjut Abdurrahman, ditemukan juga sebanyak 84 pemilih yang ditempatkan di TPS yang jauh dari tempat tinggalnya. Temuan ini terdapat di Kecamatan Pabuaran.

“Upaya ini dilakukan guna memastikan data dan daftar pemilih yang disusun dan dimutakhirkan pada Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2020 akurat dan berkualitas,” kata Abdurrohman.

Bukan hanya itu, namun yang paling mengkhawatirkan, lanjut Abdurrahman, Bawaslu Kabupaten Serang juga menemukan sebanyak 37 warga Kabupaten Serang yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak dimasukkan kedalam DPS. Dua diantaranya merupakan pemilih Disabilitas. Temuan ini tersebar di 13 Desa, dan 7 Kecamatan se-Kabupaten Serang.

“Temuan-temuan yang sudah disebutkan itu kemungkinan besar akan terus bertambah. Karena temuan tersebut merupakan data hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang selama 3 hari. Sementara pengawasan akan terus dilakukan sampai dengan batas akhir dari pengumuman DPS, yakni 28 September 2020,” paparnya.

Banyaknya temuan itu, menurut Abdurrahman, menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Serang beserta jajaran masih belum maksimal dalam melakukan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Oleh karena itu pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih ini.

Selain sebagai upaya Bawaslu dalam rangka menjaga hak pilih, hal ini dilakukan untuk memastikan data pemilih yang dimutakhirkan akurat dan daftar pemilih yang disusun berkualitas.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu Kabupaten Serang beserta jajaran telah membentuk posko aduan dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Masyarakat yang belum masuk kedalam daftar pemilih, atau memiliki aduan lain terkait proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, dapat mendatangi posko tersebut,” terang Abdurrahman.

Posko aduan ini yang disediakan di setiap Kecamatan ini, lanjut Abdurrahman, sengaja dibuntuk untuk pengaduan masyarakat, baik pengaduan langsung ataupun pengaduan daring.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan aduan langsung, bisa mendatangi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang atau Sekretanat Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Serang. Sementara Untuk aduan daring dapat dilakukan dengan mengakses surel dan seluruh jejaring sosial media milik Bawaslu Kabupaten Serang, ” Jelas dia.