Ini 5 Bakal Pasangan Calon Pilkada di Banten yang Langgar Protokol Kesehatan Saat Pendaftaran

0
1304

Serang, fesbukbantennews. com (8/9/2020) –
Selama proses pendaftaran Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Banten, Bawaslu Banten menemukan ada lima Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang melanggar protokol kesehatan pada masa pandemi covid-19 ini.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten Nuryati Solapari (dok).

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten Nuryati Solapari mengatakan, proses pendaftaran selama tiga hari didominasi pendukung kelima bapaslon yang tak menerapkan protokol kesehatan.

“Paslon membawa pendukung dan melakukan pengerahan massa. Jarak antarpendukung bapaslon tidak terlaksana, terutama menjelang proses pendaftaran,” kata Nuryati kepada wartawan, Senin (7/9/2020).

Kelima bapaslon itu yakni Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Pilkada Tangsel.

Paslon Irna Narulita-Tanto Warsono Arban dan Thoni Fathoni Mukson-Imat Tamamy Syam di Pilkada Pandeglang.

Kemudian, pasangan Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa di Pilkada Serang, dan yang terakhir pasangan Iye Iman Rohiman-Awab di Pilkada Cilegon.

Padahal, dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 49 ayat 1 tertuang aturan protokol kesehatan yang harus diikuti.

Dengan demikian, aparat kepolisian pun harus turun tangan memberikan imbauan kepada para pendukung. Namun, tak juga diindahkan.

“Tapi, ada juga beberapa bapaslon yang lebih tertib dan tidak membawa serta pendukung yang banyak pada saat pendaftaran,” ujar Nuryati.

Saat ini, Bawaslu masih mengkaji terhadap dugaan pelanggaran tersebut sebelum rekomendasi dilayangkan kepada penegak hukum.

“Bawaslu memiliki kewenangan untuk melimpahkan pelanggaran yang diatur di luar undang-undang kepemiluan kepada kepolisian dan kejaksaan, ” Ujarnya.

Terkait Tahapan Pencalonan, jelas Nuryati, Tugas Bawaslu secara jelas disebutkan dalam Pasal 2 Perbawaslu 14 Tahun 2019 yaitu ayat (1) Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan menjadi Tanggung Jawab Bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Pnwaslu Kabupaten/Kota. Sementara ayat (2) berbunyi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap tahapan yang meliputi Pendaftaran pasangan calon, Penelitian kelengkapan pasangan calon, dan Penetapan pasangan calon.

“Selain itu Bawaslu juga harus memastikan bakal pasangan calon yang mendaftar menyerahkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada saat pendaftaran, dan jika Bapaslon atau salah satu Bapaslon dinyatakan positif Covid-19 dari hasil pemeriksaat RT-PCR maka Bapaslon atau salah satu Bapaslon tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50A ayat (3) dan (4) PKPU 10 Tahun 2020,” Jelasnya.

Berdasarkan hasil pengawasan melekat (waskat),tegasnya, jumlah pasangan calon yang melakukan pendaftaran dan dinyatakan diterima pendaftarannya untuk masing-masing kab/kota yang melaksanakan pilkada terbanyak di Kota Cilegon yaitu berjumlah 4 Bapaslon, Kota Tangerang Selatan 3 Bapaslon, Kabupaten Serang 2 Bapaslon, dan Kabupaten Pandeglang 2 Bapaslon.

Secara nasional Bawaslu,Lanjut dia, menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon. Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon tidak menerapkan protokol kesehatan,yaitu dengan membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa, Jarak antar pendukung Bakal Pasangan Calon tidak terlaksana sesuai protokol kesehatan, terutama menjelang proses pendaftaran. Penyelenggara dan pihak keamanan harus lebih menegakkan dengan lebih tegas protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 pada pelaksanaan tahapan berikutnya Pemilihan 2020, terutama kegiatan di luar ruangan.

Hal yang sama juga terjadi di Banten, beberapa proses pendaftaran juga tidak mengindahkan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat 1 PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada Dalam Kondisi Non Alam, membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa, dan Jarak antar pendukung Bakal Pasangan Calon tidak terlaksana sesuai protokol Kesehatan, hal tersebut hampir terjadi di empat kab/kota yang melaksankan pemilihan. Sehingga aparat kepolisian pun turun tangan memberikan himbauan, namun tak juga diindahkan. Namun ada juga beberapa Bapaslon yang lebih tertib dan tidak membawa serta pendukung yang banyak pada saat pendaftaran.

Terkait penyerahan hasil uji usap (swab virus korona/PCR) di wilayah Banten seluruh Bapaslon yang melakukan pendaftaran di empat kab/kota menyerahkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif.
Pada saat waskat hal krusial terjadi di Kabupaten Serang yaitu pada proses pemeriksaan dokumen syarat pencalonan Bapaslon Hj. Ratu Tatu Chasanah dan H. Pandji Tirtayasa oleh KPU, sekretaris partai PPP pada saat pendaftaran tidak hadir dan tidak memberikan keterangan, terkait hal ini Bawaslu tegas meminta kepada tim Bapaslon untuk menghadirkan sekretaris Partai PPP sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 49 ayat 3 PKPU 6 tahun 2020.

“harus hadir ketua dan sekretaris, karena hal itu sudah diatur dalam pkpu nya.Alhamdulilah setelah ditunggu akhirnya datang,” kata dia. (LLJ).