Komnas PA : Banten Masuk Zona Merah Kekerasan Seksual Pada Anak

0
857

Serang, fesbukbantennews. com (8/9/2020) – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan
kasus kejahatan terhadap anak di Provinsi Banten masih tinggi. Bahkan Provinsi Banten masuk zona merah kejahatan seksual terhadap anak.

Komnas PA dan LPA Banten.

Demikian dikatakan Arist saat berkunjung ke Kantor Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten di Kota Serang, Senin (7/9/2020).

Ia menyebutkan, sejak bulan Januari hingga Agustus 2020 saja sudah 139 kasus yang melapor ke Polda Banten, dan itu didominasi kekerasan seksual.

“Dari jumlah kekerasan anak yang terjadi di Banten, 52 persen lebih didominasi oleh kejahatan kekerasan seksual. Kini Banten juga masuk zona merah terhadap kejahatan seksual,” kata Arist.

Menurut Arist, faktor tingginya kekerasan seksual terhadap anak disebabkan antara lain oleh kemiskinan.

Apalagi, Indonesia, khususnya Banten, sejak Maret hingga saat ini sedang menghadapi musibah non alam, yakni pandemi Covid-19.

“Faktornya kemiskinan apalagi dikaitkan dengan kondisi Covid-19, dalam kondisi orangtua kehilangan pekerjaan, stres, itu sumber awal masalah kekerasan,” ujar Arist.

Diungkapkan Arist, pelaku kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat atau luar akibat salah pola asuh dari orangtua.

“Itu bukan terjadi di lingkungan rumah tetapi lingkungan di luar rumah ketika anak ada kesempatan untuk keluar dan bosan,” kata Arist.

Sementara, etua LPA Banten M Uut Lutfi menambahkan, pihaknya mendapat laporan 40 kasus kekerasan terhadap anak. Sebanyak 31 kasus di antaranya adalah kekerasan seksual.

“Kenalan di medsos, janjian untuk ketemu, dan sebelum disetubuhi korban dicekoki obat terlarang dan minuman keras,” Ujar Uut. (LLJ).