Serang, fesbukbantennews. com (1/9/2020) – Pengadilan Negeri (PN) Serang meniadakan Persidangan. Lantaran ada pegawainya yang dinyatakan positif corona setelah melakukan swab. Demikian dikatakan Ketua PN Serang , Barita Sinaga saat konferensi pers, usai melaksanakan melakukan test swab kepada seluruh hakim dan Pegawai di lingkungajn PN Serang, Selasa (1/9/2020).

“Semua persidangan ditiadakan dan semua hakim dan Pegawai PN serang bekerja dari rumah. Terhitung tanggal 2 September 2020 hingga hasil swab diterima,” Ketua PN Serang.
Barita menjelaskan , langkah tersebut dilakukan supaya hasil swab efisien dan para hakim dan Pegawai diharukan mengikuti protocol kesehatan.
“Semoga hasilnya lebih cepat diketahui, supaya hakim dan Pegawai tidak terlalu lama di Rumah dan pelayanan normal kembali, ” Ujar Barita.
Sementara, Wakil Ketua dan juga Juru bicara PN Serang Gustiarso menjelaskan, meski persidangan di PN Serang ditiadakan hingga adanya hasil swab, namun sebagian pegawai ada yang masuk untuk melayani hal yang penting dan mendesak.
“Antara lain upaya hukum banding, kasasi, PK dan surat keterangan yang sifatnya mendesak, ” Kata Gustiarso.
Sementara, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Serang Ratu Ani Nuraeni dalam kesempatan tersebut mengatakan, untuk swab kedua ini diikuti 115 .
“Hasil swab bisa diketahui Lima hingga tujuh hari. Dan mudah-mudahan lebih cepat diketahui hasilnya, ” Kata Ani.
Untuk diketahui, dua pegawai Pengadilan Negeri (PN) Serang terpapar virus korona, Senin (24/8). Pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 yaitu, Panitera Pengganti dan seorang tenaga kerja honorer.
Dua pegawai dinyatakan positif korona setelah pihaknya melaksanakan swab test massal pada 11 Agustus 2020 lalu, bekerjasama dengan Dinkes Kabupaten Serang.(LLJ).