Tukang Somay di Pandeglang Tega Cabuli Bocah Sesama Jenis

0
1469

Pandeglang, fesbukbantennews.com (13/8/2020) – Seorang pemuda berinisial AM (20) tega melakukan pencabulan anak di bawah umur berinisial IMM (5) yang merupakan tetangganya warga Kecamatan Menes, Pandeglang.

Aksi pencabulan dilakukan AM terhadap IMM bocah laki-laki sesama jenis.

Awalnya, korban yang sedang bermain dibujuk pelaku dengan iming-iming uang Rp. 5.000 dan Siomay. Setelah itu, korban diajak pelaku ke kamar mandi di kosan pelaku hingga terjadi pencabulan.

“Korban dan pelaku saling kenal karena bertetangga, pelaku adalah penjual somay keliling yang mengontrak di sebuah kos-kosan yang berdekatan dengan rumah korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Mochamad Nandar, Rabu (12/8/2020).

Pasca kejadian tersebut, korban pulang kerumahnya dan menceritakan kejadian itu pada orangtuanya.

Orangtua korban yang tidak terima anaknya dicabuli langsung menangkap pelaku bersama warga lain dan menyerahkannya ke Mako Polres Pandeglang.

“Pelaku diserahkan pelapor dan para saksi ke Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Nandar, pelaku merupakan korban sodomi dari seorang banci di Serang saat bekerja sebagai kernet bus. Sedangkan motifnya pencabulan itu karena orientasi seks menyimpang, pelaku sering nonton film porno di warung internet (Warnet).

Akibat perbuatannya pelaku di kenakan pasal Tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.