Pacaran dengan Anak Kelas 1 SMP, Pemuda Kragilan Dituntut Jaksa 10 Tahun Penjara

0
4291

Serang, fesbukbantennews. com (12/8/2020) – MR , pemuda warga Kragilan Kabupaten Serang yang masih berusia 21 tahun dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan selama 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang,Karena memaksa kekasihnya , NP, yang masih berusia 13 tahun untuk bersetubuh.

ilustrasi (google search).

Kuasa hukum terdakwa , Ranaldy mengatakan dalam sidang yang dipimpin hakim Popop dengan JPU Budiatmoko, terdakwa MR selain dituntut dengan 10 tahun penjara, juga dikenai denda RP80 juta.,

“Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pas al 81 tentang undang-undang perlindungan anak, ” Kata Jaksa

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

“Kami memohon keringanan hukuman yang mulia. Selain terdakwa terus terang mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, juga terdakwa masih muda dan bisa memperpaiki perbuatannya, ” Kata Really meminta kepada hakim.

Usai mendengarkan permohonan terdakwa, majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.

Untuk diketahui, terdakwa MR dituntut 10 tahun penjara oleh JPU karena telah memaksa korban yang masih dibawah umur dan duduk di Kelas 1 SMP untuk bersetubuh.perbuatan tersebut dilalukan terdakwa pada September 2019 lalu di rumah teman terdakwa.

Awal mulanya korban NP sedang main dengan temannya, lalu terdakwa mengajak keduanya main ke rumah teman terdakwa.

Saat larut malam keduanya hendak pulang, terdakwa membujuk korban dan temannya supaya menginap. Termakan bujukan terdakwa, keduanya akhirnya menginap.

Keesokan paginya, terdakwa masuk ke kamar korban dan memaksa disertai bujukrayu agar mau disetubuhi

Kasus ini terungkap saat korban di rumah dan mengalami pendarahan. Setelah dibawa berobat dan korban mengatakan kepada orangtuanya , bahwa pendarahan akibat disetubuhi terdakwa,akhirnya orangtua korban melaporkan terdakwa kepada polisi (LLJ).