Wanita Tunanetra di Cinangka Diperkosa Kakak Ipar Hingga Melahirkan

0
1927

Serang, fesbukbantennews. com (11/8/2020) – Seorang wanita tunanetra warga Cinangka, Kabupaten Serang, SR (25) diperkosa oleh perkosa oleh kakak iparnya, Sy (45) hingga Melahirkan.

ilustrasi (google search).

Kini Sy, sang kakak Ipar dipenjara dan dimejahijaukan di Pengadilan Negeri (PM) Serang. Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Cilegon dijerat dengan pasal 289 KUHP.

Menurut penasehat hukum terdakwa, Renaldy mengatakan, perbuatan terdakwa Sy dilakukan berulang hingga melahirkan.

“Korban dipaksa berhubungan badan berulang kali oleh terdakwa hingga melahirkan,” Kata Renaldy usai sidang di PN Serang, Selasa (11/8/2020).

Perbuatan tersebut lanjut Renaldy dilakukan sejak Agustus 2019. Dan peristiwa tersebut diketahui oleh keluarga korban karena melihat perubahan fisik pada korban. Setelah ditanya kepada korban dan mengatakan bahwa pelakunya adalah SY, suami dari kakak kandung korban, akhirnya keluarga melaporkan ke polisi.

“Terdakwa melakukan pemaksaan bersetubuh dengan korban di ruang tamu dan kamar korban, saat istri terdakwa keluar rumah, ” Jelas Renaldy.

Renaldy juga mengatakan, bahwa terdakwa terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.

“Saat ini kasus persidangannya masih Dalam pemeriksaan saksi-saksi, pekan depan agendanya pemeriksaaan terdakwa, ” Tukas Renaldy. (LLJ).