Pandemi Covid-19 dan Partisipasi Pemilih di Kabupaten Serang Pontang (Oleh:Farid Supriadi*)

0
579

Serang, fesbukbantennews. com (10/8/2020)-Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2020 menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Desember 2020. Mulanya Pilkada dilaksanakan pada September 2020. Karena adanya Pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Farid Supriadi. Guru SMP dan SMK Muhammadiyah Pontang
Anggota PPK Kecamatan Pontang.

Keputusan ini merupakan tidak lanjut dari Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tahapan Pilkada yang sempat ditunda saat ini memasuki tahapan proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dimulai tanggal 15 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020. Hasil monitoring di lapangan masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa bulan Desember nanti ada pilkada. Di beberapa tempat ada warga yang panik bahkan menutup diri ketika didatangi PPDP yang menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Ini menjadi tantangan baru untuk KPU RI khususnya KPU Kabupaten Serang agar lebih mengintensifkan dan memasifkan sosialisasi pilkada ke masyarakat dalam rangka meningkatkan partipasi pemilih dalam pilkada nanti.

PKPU Nomor 6 Tahun 2020
Menghadapi tahapan Pilkada 2020 di tengah Pandemi Covid-19 ini, KPU RI mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. PKPU ini menjelaskan tentang bagaimana menjalankan semua tahapan Pilkada dengan mengutamakan kepada prinsip kesehatan dan keselamatan yang berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Pemberlakuan protokol kesehatan dimulai dengan penggunaan alat pelindung diri (APD) kepada petugas PPDP yang melakukan kegiatan coklit dilapangan. Ini tugas berat bagi KPU selain melakukan sosialisasi tahapan Pilkada juga harus dibarengi dengan sosialisasi protokol kesehatan sebagai bagian dari upaya memerangi Covid -9. PKPU Nomor 6 Tahun 2020 adalah bagian dari upaya dari KPU RI untuk menjamin kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilu agar tidak menimbulkan korban kembali seperti Pemilu 2019.

Pilkada 2015
Data di KPU Kabupaten Serang mencatat angka partisipasi pemilih di Pilkada tahun 2015 mencapai 50,36 %. Dalam catatan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dari 229 daerah yang menggelar Pilkada, Kabupaten Serang masuk posisi kedua terendah nasional setelah Kota Medan di posisi pertama dengan jumlah partisipasi pemilih 27% dan Kota Batam di posisi ketiga dengan persentase 50%. Tentu, ini menjadi catatan buruk bagi sejarah KPU Kabupaten Serang dan akan menjadi catatan penting bagi komisioner KPU Kabuaten Serang sekarang dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih di Pilkada tahun 2020 ini.
Pada Pilkada 2015, penulis terlibat sebagai secara langsung sebagai penyelenggara di tingkat kecamatan melihat ada dua faktor yang mempengaruhi rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2015. Pertama, ada pembatasan pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pilkada. Kewenangan pembuatan dan pemasangan APK ada di KPU, APK dipasang di titik strategis tiap kecamatan dan desa dan ini jumlahnya sangat terbatas. Hal ini jauh berbeda dengan Pemilu 2014, semua peserta Pemilu baik dari partai politik dan calon legislatif bebas membuat dan memasang APK sebanyak-banyaknya sehingga kemeriahan Pemilu sangat dirasakan sampai ke peloksok kampung. Kedua, Pilkada 2015 diikuti oleh dua pasangan calon (paslon), dalam proses kampanye kontestasi kedua paslon cenderung datar hampir tidak ada dinamika yang berarti. Rivalitas kedua paslon tidak terjadi polarisasi di masyarakat juga tidak terjadi, ini yang kemudian membuat masyarakat tidak begitu tertarik untuk ikut serta dalam Pilkada. Pilkada yang jauh dari gegap gempita membuat masyarakat cenderung pasif.
Pilkada 2020 menjadi tugas berat bagi KPU RI khususnya KPU Kabupaten Serang untuk kerja lebih keras dalam rangka meningkatkan partispasi pemilih di tengah Pandemi Covid-19. Perlu strategi khusus dan tim khusus untuk menggemakan sosialisasi Pilkada kepada masyarakat.

Sosialisasi Virtual
Pendemi Covid-19 mengubah tatanan masyarakat, pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedomaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019. Permenkes sebagai upaya meminimalisasi penyebaran Covid-19, dalam pelaksanaannya, kepala daerah harus meliburkan sekolah, kantor, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat umum, kegiatan sosial budaya, serta pembatasan moda transportasi umum. Dalam permenkes tersebut, diatur bahwa peliburan sekolah dimaksud adalah menghentikan semua proses belajar mengajar disekolah dan mengganti dengan belajar di rumah atau secara daring. Pemberlakuan PSBB juga berdampak kepada kegiatan tahapan pilkada 2020, setelah dihentikan sementara tahapan Pilkada dalam proses selanjutnya lebih banyak berkoordinasi dengan stakeholder melalui dunia virtual baik via aplikasi Zoom Cloud Meeting atau pun Google Meet. Kalau pun ada pertemuan di ruangan itu pun wajib memperhatikan protokol kesehatan dengan peserta terbatas.
Pemberlakuan PSBB membuat tatanan baru masyarakat. Semua kegiatan dilakukan di rumah dan dikerjakan secara virtual. Lalu bagaimana dengan tahapan Pilkada selanjutnya? Menurut hemat penulis KPU Kabupaten Serang harus membuat strategi khusus untuk menyesuaikan diri dengan situasi yang berkembang di tengah Pandemi Covid-19 sebagai upaya mendobrak partisipasi pemilih. Ada tiga langkah strategis yang bisa dilakukan. Pertama selain ada sosialisasi Pilkada ke masyarakat tertentu, KPU Kabupaten Serang harus memperbanyak logistik alat peraga kampanye (APK) untuk panitia di tingkat kecamatan (PPK) dan desa (PPS) karena merekalah ujung tombak KPU yang berhadapan langsung dengan pemilih. Kedua, KPU Kabupaten Serang perlu memaksimalkan sosialisasi melalui dunia virtual, khususnya sosial media. Intruksi pembuatan akun sosial media harus dibarengi dengan menyebar konten tentang ajakan memilih baik secara visual mapun audio visual. Ketiga, dalam membuat konten sosialisasi pilkada sangat penting melibatkan influencer. Secara sederhana, influencer adalah seseorang yang bisa memberikan pengaruh di masyarakat. Mereka bisa merupakan selebritis, blogger, youtuber, ataupun seorang public figure yang dianggap penting di komunitas tertentu. Umumnya, seorang influencer memiliki jutaan pengikut (follower) di media sosial. Namun, tidak selalu demikian. Seseorang dengan follower ribuan juga bisa disebut influencer jika punya pengaruh besar kepada audiens. Di era digital ini influencer dengan follower jutaan menjadi rebutan marketing bisnis dalam mempromosikan produknya bahkan mereka siap membayar puluhan bahkan ratusan juga sekadar untuk mendapatkan endorse beberapa detik dari mereka. Menurut hemat penulis, di tengah pembatasan sosial karena Covid-19 yang hampir semua kegiatan dilakukan via online maka KPU di daerah khususnya di Kabupaten Serang sebagai upaya meningkatkan partisipasi pemilih dituntut untuk lebih kreatif lagi dalam mengemas kegiatan sosialisasinya. KPU harus menggunakan semua platform media sosial yang ada untuk memasifkan konten sosialisasi. Di sinilah pentingnya KPU, mempunyai tim kreatif yang nantinya bertugas membuat konten sosialisasi. Dalam sosialiasi secara online, disinilah pentingnya keterlibatan influencer lokal seperti Rambo Banten dan kawan-kawan terlibat secara langsung karena mereka mempunyai basis follower yang strategis yang bisa menyasar kepada pemilih pemula.
Akhirnya, kita semua berharap sebelum bulan Desember Pandemi Covid-19 segera berakhir agar masyarakat Kabupaten Serang bisa dengan nyaman dan aman dalam menyalurkan hak pilih. Pilkada bagian dari media bagi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya untuk menentukan masa depan Kabupaten Serang tercinta. Amin.(LLJ).


*Biodata Penulis

Farid Supriadi
Guru SMP dan SMK Muhammadiyah Pontang
Anggota PPK Kecamatan Pontang