Cabuli Delapan Siswi SD, Oknum Marbot di Kota Serang Dituntut 14 Tahun Penjara

0
1636

Serang, fesbukbantennews. com (5/8/2020) – Cabuli delapan siswi SD, oknum marbot di Kota Serang MK (44) dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (5/8/2020).

iilustrasi

Dalam sidang yang dipimpin hakim Arief Rahman, terdakwa yang disidang secara online dengan pengacara Syarif Hidayatullah dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama empat belas tahun penjara, ” Kata JPU Kejari Serang Sih Kanthi Utami usai sidang di PN Serang, Rabu (5/8/2020).

Selain dituntut 14 tahun penjara, lanjut Sih Kanthi, terdakwa juga dikenai denda Rp60 juta, subsider 6 bulan penjara.

Sementara, pengacara terdakwa, Syarif Hidayatullah mengatakan pihaknya akan melakukan pledoi atau nota pembelaan. “Pekan depan kita akan melakukan pledoi, ” Ujar Syarif.

Sebelumnya ramai diberitakan, seorang marbot masjid sekaligus guru ngaji di Kota Serang, Banten mencabuli delapan muridnya. Aksinya dilakukan di dalam masjid dengan modus jika menurutinya para korban akan mendapatkan pahala. 

M K (44) dalam setiap aksinya selalu mengancam para korbannya agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun. Jika memberitahukan, maka para korbannya diancam tidak akan mendapatkan rangking dan tak naik kelas.

Aksi bejadnya itu terakhir dilakukan kepada salah satu muridnya yang masih berumur 11 tahun pada bulan Desember 2018 yang lalu. Saat itu, korban di ajak ke dalam ruang marbut untuk praktik salat.

Karena diperintahkan gurunya, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu pun menurutinya. Kemudian, saat korban mempraktekan salat dengan posisi rukuk dengan sengaja pelaku melecehkan korban.

Setelah melakukan perbuatan tersebut korban diancam untuk tidak memberitahu kepada siapapun dengan ancaman korban tidak naik kelas, tidak mendapat ranking.

Indra mengungkapkan bahwa kasus perbuatan cabul terungkap setelah orangtua korban pun curiga setelah anaknya kerap murung. Saat ditanya korban pun menceritakan bahwa sudah dilecehkan oleh guru ngajinya.

Tak terima, orangtua korban pun melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang Kota. Berbekal laporan, petugas pun menciduk pelaku tanpa perlawanan pada Rabu 30 Januari 2020.(LLJ)