Di Pontang, Remaja 13 Tahun Dicabuli Bapak Tirinya

0
3101

Serang,fesbukbantennews.com (5/8/2020) – Seorang pria di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang RD (45) terpaksa diamankan Unit PPA Polres Serang karena mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

ilustrasi.(net).

Berdasarkan informasi yang diperoleh pada tahun 2016 RM menikahi seorang janda beranak dua. Setelah mengarungi bahtera pernikahan selama 4 tahun, pelaku mulai menyukai anak tirinya yang mulai beranjak dewasa.

Pada pertengahan Juli 2020, pelaku mulai berani masuk kedalam kamar anak tirinya tersebut. Dalam kamar, korban yang sedang tidur digerayangi oleh ayah tirinya. Korban terbangun dan sempat berteriak, namun pelaku langsung membekapnya.

Dibawah ancaman, pelaku akhirnya dengan leluasa memperkosa anak tirinya itu. Usai puas melampiaskan hasratnya, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian itu.

Keesokan harinya, usai pulang sekolah gadis 13 tahun itu kemudian melaporkan kejadian itu kepada ibunya dan langsung di laporkan ke aparat kepolisian. Pelaku ditangkap di rumahnya pada 30 juli 2020 lalu dan saat ini sudah mendekam di sel Mapolres Serang.

Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP Arief Nazarudin membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh bapak tirinya. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/192/VII/2020/Banten/Res Serang, tgl 17 Juli 2020.

“Pelaku masuk kedalam kamar anak tirinya dan melakukan pencabulan,” katanya kepada Banten Raya, Selasa (4/8).

Menurut Arief, pelaku ditangkap pada saat dalam perjalanan di Jalan Raya Pontang. Dalam penangkapan itu, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti bong (alat mengkonsumsi sabu) dan korek api.

“Pelaku juga menganiaya istrinya, saat istrinya menanyakan perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya,” ujarnya.

Arief menegaskan atas perbuatanya itu, pelaku bakal dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Th 2016 Ttg Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(jhat/LLJ)