Terdakwa Pembobol Dana Kas LKM Ciomas Serang Rp1,8 Miliar Dihukum 6 Tahun Penjara

0
1527

Serang, fesbukbantennews.com (29/4/2020) –
pembobolan dana kas LKM Ciomas tahun 2016 dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,8 miliar, mantan Direktur PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas, Kabupaten Serang Boyke Febrian dan Kabag Dana PT LKM Ciomas Nazarudin divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin (27/4/2020).

Sidang Tipikor LKM Ciomas dengan terdakwa Boyke dan Najarudin digelar secara online di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

Dalam sidang yang digelar secara online dan diketuai hakim Hosianna Mariani Sidabalok terdakwa Boyke Febrian dan terdakwa Nazarudin terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 nomor 31 tahun 1999 Undang-Undang RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1 Boyke Febrian dan terdakwa 2 Najarudin selama 6 tahun penjara, dikurangi dengan tahanan sementara yang dijalani terdakwa, dengan perintah para terdakwa tetal ditahan,” kata mejelis hakim kepada, terdakwa disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Iwan Sulistiawan dalam sidang yang digelar secara online.

Menurut Hosiana, selain pidana penjara kedua terdakwa juga siharuskan membayar uang denda, masing-masing sebesar Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara. Keduanya juga diharuskan membayar uang pengganti dengan nilai yang berbeda.

“Membebankan terdakwa Boyke untuk membayar uang pengganti Rp333 juta dan membebankan terdakwa Najarudin untuk membayar uang pengganti Rp495 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta benda disita untuk menutupi kerugian negara. Namun jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman selama 3 tahun penjara,” ujarnya.

Vonis yang dijatuhkan kedua terdakwa tersebut, sesuai dengan tuntutan JPU. Yang berbeda hanya uanh pengganti yang harus dibayarkan terdakwa Najarudin. Sebelumnya terdakwa di haruskan membayar uang pengganti Rp494 juta.

“Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa juga berbelit-belit atay tidak mengakui perbuatannya sehingga mempersulit jalannya persidangan. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ungkapnya.

Dalam fakta persidangan kasus yang menjerat Boyke, Nazarudin dan Ahmad Tamami (yang sudah divonis 2 tahun penjara) diduga berawal dari korupsi anggaran BUMD pada 2016. Dari hasil audit, ditemukan ada kerugian negara Rp 1,8 miliar.

Pada tahun 2012 terdakwa Boyke bertemu dengan saksi Ojang Yohana di kantor LKM Ciomas dengan membawa uang Rp 100 ribu pecahan lama yang didapat dari kenalannya yang bernama Asep Cucu. Ojang ditawarkan untuk menukar satu lembar Rp 100 ribu pecahan baru yang masih berlaku, dengan 3 lembar Rp 100 ribu pecahan lama yang sudah tidak beredar.

Tertarik dengan penukaran uang itu, terdakwa Boyke meminta ojang untuk memfasilitasi pertemuan dengan Asep. Pada tahun 2012 itu, Boyke bertemu dengan Asep di rumah Ojang di Lingkungan Domba Tegal, Kota Serang. Dalam pertemuan itu terdakwa Boyke tertarik menukarkan uang Rp 50 juta dengan harapan mendapatkan Rp 150 juta.

Untuk mendapatkan uang Rp 50 juta itu, Boyke memerintahkan Kabag Kas LKM Ciomas Ahmad Tamami (berkas terpisah) untuk mengambil uang kas, tanpa melakukan pencatatan di buku besar pengeluaran kas. Oleh terdakwa Boyke uang itu diserahkan ke Asep Cucu di rumah Ojang. Setelah itu, terdakwa Boyke, Ahmad Tamami, Asep dan Ojang menuju Jakarta.

Sesampainya disana, Asep membawa uang tersebut ke temannya. Tidak lama kemudian Asep kembali dengan membawa tiga bungkus plastik berisi uang. Dalam perjalanan Boyke memeriksa tiga bungkus uang tersebut dan ternyata uang tersebut palsu. Kemudian Boyke meminta Asep untuk bertanggungjawab atas persoalan itu, namun Boyke kembali di rekomendasikan orang lain yang bisa menyediakan penukaran uang.

Beberapa hari kemudian, terdakwa Boyke menemui saksi Endang (jasa penukaran uang) di Pandeglang. Dari pertemuan itu terdakwa Boyke mendapatkan rekomendasi untuk mendatangi Suryadi orang yang bisa menukarkan uang di wilayah Bekasi. Boyke kemudian kembali memerintahkan Ahmad Tamami mengambil uang kas LKM Ciomas sebesar Rp 110 juta. Setelah uang dikeluarkan, Boyke membawa uang tersebut ke Bekasi dan diserahkan kepada Suryadi dengan dibuatkan kwitansi pada 14 April 2012.

Setelah diserahkan, terdakwa Boyke kembali tidak menerima uang penukaran tersebut. Suryadi selalu mengulur-ngulur waktu. Karena uang tidak kunjung kembali, Boyke meminta Suryadi untuk menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan pergantian uang Rp110 juta yang diserahkannya. Untuk menutupi uang kas yang digunakannya, Boyke akhirnya melakukan pinjaman ke Bank Saudara dengan jaminan Surat Keterangan (SK) Pegawai miliknya sebesar Rp150 juta.

Dari jumlah itu terdakwa Boyke hanya menerima Rp 142 juta. Kemudian Rp 120 juta itu diserahkan kepada Ahmad Tamami untuk dimasukan ke kas LKM Ciomas. Sedangkan sisanya Rp 10 juta digunakan kepentingan pribadi terdakwa Boyke dan Rp12 juta digunakan oleh Ahmad Tamami. Untuk membayar angsuran pinjaman ke Bank Saudara, Boyke memerintahkan Ahmad Tamami untuk mengambilnya dari uang kas LKM Ciomas.

Setiap bulannya diangsur Rp 3.877.000 selama 60 bulan. Jika ditotal seluruhnya yaitu mencapai Rp 232.620.000.”Selain mengambil uang kas untuk mengangsur pinjaman, atas perintah terdakwa Boyke, Ahmad Tamami juga mengeluarkan uang kas untuk biaya akomodasi dan transportasi selama proses penukaran uang kurang lebih Rp 30 juta dan untuk keperluan saksi Endang Rp 25 juta.

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, kedua terdakwa masih mempertimbangkan putusan hakim yang dinilai cukup memberatkan tersebut. Keduanya diberi waktu selama satu pekan untuk menyatakan sikap.(ad/LLJ).